KORAN NUSANTARA
Headline indeks Nasional

Kemenaker Imbau Perusahaan Lewbih Cepat Bayarkan THR Pada Karyawanya

ilustrasi-THRJakarta (KN) – Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industri dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Kementerian Tenaga Kerja, Irianto Simbolon‎ mengungkapkan, meski seluruh perusahaan telah diperintahkan untuk membayar Tunjangan Hari raya (THR) kepada para pekerjanya H-7 lebaran, namun ia mengimbau kepada perusahaan untuk dapat membayarkannya lebih cepat.Beberapa pertimbangan yang mendasari Irianto melakukan imbauan tersebut adalah dari kebutuhan tiket untuk mudik Lebaran. Dikatakannya, jika THR lebih cepat dibayarkan maka para buruh akan bisa mendapatkan tiket mudik dengan harga yang lebih murah.

Seperti diketahui, persoalan THR ini setiap tahun menjadi sorotan bagi para pekerja non PNS. Persoalan yang sering muncul, beberapa perusahaan secara terang-terangan tidak mampu membayarkan THR kepada para pekerjanya dengan berbagai alasan. Untuk itu pada tahun ini Kemenaker akan memfasilitasi dan mencarikan solusi bagi perusahaan-perusahaan yang terbukti tidak mampu membayarkan THR tersebut.

Sebelumnya, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menginginkan pemerintah menindak tegas perusahaan yang tak mau memberikan karyawannya Tunjangan Hari Raya (THR).

Said mengatakan, pemerintah sudah memiliki data perusahaan yang tidak memberikan THR ke karyawannya. Hal tersebut seharusnya dapat memudahkan pemerintah untuk menjatuhkan hukuman. Pada pemerintahan sebelumnya, ancaman tersebut sebenarnya sudah sempat dikemukakan namun tidak terealisasikan. (red)

Related posts

Wakil Kepala BPIP: kebijakan pemerintah harus Patuh terhadap Pancasila

Polri Siaga Hadapi Bencana di tahun 2023

Penggerebekan Pesta Seks di Hotel Condongcatur Sleman, Polisi Amankan 12 Orang

redaksi