KORAN NUSANTARA
Headline hukum kriminal indeks

Penyisik Kejaksaan Agung Sita 10 Mobil Listrik

Kejagung-RIJakarta (KN) – Kejaksaan Agung terus mendalami kasus dugaan penyimpangan pengadaan sepuluh unit mobil listrik pada tiga Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Penyidik kini telah menyita 10 unit mobil listrik dari bengkel milik direktur utama PT Sarimas Ahmadi Pratama.“Itu bagian dari proses penanganan perkara, 10 unit mobil listrik yang dibuat dan tidak bisa dipakai sudah disita,” ujar Jaksa Agung HM Prasetyo di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Selasa (23/6/2015).

Menurut dia, nantinya akan ada salah satu mobil yang dibawa ke Kejaksaan Agung sebagai sampel. Sementara itu, yang lainnya akan disimpan di tempat penyimpanan tertentu yang berada di bawah pengawasan Penyidik Khusus Kejaksaan Agung.

Kasubdit Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), Sarjono Turin menjelaskan bahwa dari 10 unit mobil tersebut terdiri atas delapan jenis bus dan dua jenis MPV.
Kesepuluh mobil tersebut disita dari bengkel milik Dasep Ahmadi di Jl Jati Mulya Nomor 5, Kampung Sawah, Depok, Jawa Barat.

Sarjono juga menjelaskan bahwa tujuan dari dipamerkannya satu mobil listrik di Kejaksaan Agung itu untuk menunjukkan kepada publik bahwa mobil listrik buatan anak bangsa itu belum layak, apalagi pembuatannya berunsur korupsi.

Sementara, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan yang dikeluarkan, Penyidik Khusus Kejaksaan Agung telah menetapkan dua tersangka dalam kasus ini. (red)

Related posts

Presiden Minta Warga Tidak Mudik Lebaran

Komisi B : Pemkot Tak Pernah Menyelenggarakan Parkir Sesuai Perda

kornus

Menang di Quick Count, Soekarwo Tetap Tunggu Hasil Hitung KPU Jatim

kornus