KORAN NUSANTARA
Headline hukum kriminal indeks

Kembangkan Penyidikan Dugaan Korupsi MERR II C, Tim Penyidik Kejari Datangi Dinas PU Bina Marga dan Pematusan

kejaksaanSurabaya (KN) – Penyidikan dugaan korupsi kasus pembebasan lahan proyek Middle East Ring Road (MERR) II C di kawasan Gunung Anyar, Kecamatan Gunung, Anyar  Surabaya terus dikembangkan. Tim penyidik pidana khusus (pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya rupanya tidak cukup puas dengan menetapkan dan menahan tiga orang tersangka. Namun hingga kini penyidikannnya terus berlanjut.

Buktinya, lima orang penyidik dikabarkan mendatangi kantor Dinas PU Bina Marga dan Pematusan (DPUBMP) Jalan Jimerto, Kamis (5/6/2014). Mereka mendatangi ruang Bidang Perencanaan atau ruang tim pembebasan di lantai 2 Dinas Bina Marga dan Pematusan Kota Surabaya. Penggeledahan itu untuk mengumpulkan sejumlah berkas dan pengembangan kasus. Penggeledahan diketahui berlangsung sejak pukul 11.00 Wib.

Sebelumnya, tiga tersangka kasus dugaan korupsi penyelewengan pembebasan MERR II C ini telah dijebloskan, Rabu (4/6/2014) karena dikhawatirkan akan menghilangkan barang bukti. Bisa jadi, dari hasil pengumpulan berkas itu akan menyeret tersangka lainya. Hal itu bisa saja terjadi bila tim penyidik menemukan bukti-bukti yang kuat. Karena itu, orang-orang yang terlibat dalam kasus itu dan belum ditetapkan sebagai tersangka tidak akan bisa tidur nyenyak. “Penyidik ke Dinas PU Bina Marga dan Pematusan untuk melakukan penggeledahan,” ujar sumber internal Kejari Surabaya.

Menurut sumber tersebut, penggeledahan dilakukan disejumlah ruangan baik ruang Kepala Dinas dan staf terkait. Dokumen yang disita ada kaitannya dengan kasus MERR IIC. Sayang tidak dijelaskan secara rinci. Tujuan penggeledahan itu mencari data tambahan terkait ganti rugi pembebasan lahan milik warga Gunung Anyar yang pada saat itu sebanyak 163 persil.

Dalam pemeriksaan sebelumnya oleh penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Surabaya, warga Gunung Anyar juga mengakui adanya penggelembungan dana ganti rugi lahan miliknya. “Sesuai dengan proses penyidikan. Pastinya data dan dokumen yang berkaitan dengan kasus yang disidik,” tegasnya.

Bahkan, Kejari Surabaya kabarnya juga akan mengusut pembebasan lahan MERR II C sebelumnya yakni dikawasan Kelurahan Penjaringansari dan Kelurahan Kedungbaruk, Kecamatan Rungkut, yang modus dugaan korupsi pembebasan lahan MERR dikawasan tersebut sama dengan yang terjadi Gunung Anyar.  (red)

Related posts

Petugas Bea Cukai Amankan Tersangka dan Heroin Senilai Rp 2,1 Miliar

kornus

Guna Memberi Perlindungan Anak, Pemerintah Harus Perhatikan Tiga Sistem Utama

kornus

Dishub Tak Mampu Realisasikan Anggaran JPO Rp 14 Miliar

kornus