Surabaya (KN) – Berkas kasus kerusuhan yang meliputi kasus perusakan dan penganiayaan yang terjadi di wilayah Kecamatan Puger, Kabupaten Jember, dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Jawa Timur, Rabu ( 13/11/2013).Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Jember, Mujiharto, Selasa (12/11/2013) mengatakan, pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan jaksa di Kejari Surabaya terkait kasus kerusuhan Puger karena sidangnya akan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
“Satu berkas kasus penganiayaan dengan tujuh tersangka sudah dilimpahkan ke Kejari Jember beberapa hari lalu, namun untuk empat berkas kasus perusakan dalam kerusuhan Puger dengan 10 tersangka rencananya juga akan dilimpahkan bersama-sama ke Kejari Surabaya,” tuturnya.
Penyidik menetapkan sebanyak 17 tersangka dalam kasus kerusuhan Puger yang terdiri dari tujuh tersangka kasus penganiayaan yang menyebabkan satu korban Eko Mardi Santoso tewas dan 10 orang tersangka kasus perusakan Pondok Pesantren Darus Sholihin.
Menurut Mujiharto, pihaknya sudah menunjuk sejumlah jaksa untuk menangani kasus kerusuhan Puger, namun jaksa tersebut berasal dari tim gabungan Kejari Jember dan Kejari Surabaya.
“Sebanyak 12 jaksa Kejari Jember dilibatkan untuk menangani kasus kerusuhan Puger antara lain Lusiana, Rahmat, Yusuf, dan Chandra, namun saya masih belum tahu siapa saja jaksa dari Kejari Surabaya,” paparnya.
“Mengenai jadwal sidang sepenuhnya menjadi kewenangan majelis hakim di PN Surabaya, namun jaksa sudah menyiapkan surat dakwaan untuk 17 tersangka kasus kerusuhan Puger itu,” ujarnya. (gus)