Surabaya (KN) – Dalam menangani kasus dugaan korupsi dana proyek Pasar Gayungsari Surabaya, senilai Rp 2 ,7miliar . Kejaksaan Negeri Surabaya bergerak cepat, Selasa (4/10), tim Kejari menggeledah kantor Perusahaan Daerah (PD) Pasar surya Surabaya. Tim Kejaksaan Negeri Surabaya itu mendatangi kantor PD Pasar Surya di Jl Manyar Kertoarjo Surabaya sekitar pukul 12.00 WIB. Rombongan petugas kejari tersebut diantaranya Kasi Intelejen Abdul Kohar, Kasipidsus, serta beberapa petugas melakukan penggledahan. Rombongan tersebut langsung menyebar ke beberapa ruangan untuk mencari barang bukti atas dugaan kasus korupsi tersebut.
Humas PD Pasar Surya Oscar Rahwadadi mengatakan, bahwa rombongan petugas dari kejaksaan tersebut memeriksa beberapa ruang, diantaranya ruang Keuangan yang berada di lantai 4, ruang Direktur Utama, serta ruang Direktur keuangan Soesantyo. “Tadi sudah ke lantai empat, sekarang masih di ruang direktur keuangan,” ujar Oscar sambil menunjuk ruang Direktur Keuangan yang berada di lantai dua gedung PD Pasar Surya.
Namun, pemeriksaan dilakukan secara tertutup, wartawan dilarang masuk, meskipun hanya untuk mengambil gambar. Lebih lanjut, Oscar mengatakan, bahwa petugas nampaknya berhasil menemukan berkas – berkas sebagai barang bukti. Namun sayang, Oscar tidak mengetahui bendel berkas yang dibawa oleh petugas Kejaksaan. “Tadi bawa satu bendel berkas. tapi saya ndak tahu itu berkas apa,” katanya.
Pengeledahan di kantor PD Pasar Surya Surabaya, petugas Kejaksaan Negeri (Kejari) yang dipimpin oleh Adpidsus Abdul Kohar, tidak dapat menemui Direktur Keuangan Susantyo, yang notabene menjadi kunci pemeriksaan aliran dana revitalisasi pasar Gayungsari sebesar 2,7 miliar itu. Saat menggeledah ruangan Direktur Keuangan, petugas kejaksaan ditemani oleh Direktur Utama PD Pasar surya Sucipto.
Kepada wartawan, Sucipto menjelaskan, bahwa ketidakhadiran Direktur Keuangan tersebut seizin dirinya. Sucipto mengatakan Direktur Keuangan saat ini sedang mengurusi masalah dana hibah. “Beliau sudah izin ke saya melalui SMS, ngurusi dana hibah,” ujarnya singkat.
Sementara itu, Kasi Pidsus Kejari Surabaya Nurcahyo mengatakan, bahwa pihaknya telah melakukan penggeledahan dan menyita beberapa berkas keuangan untuk dijadikan sebagai tambahan barang bukti. (anto)