KORAN NUSANTARA
hukum kriminal indeks

Kejari Surabaya Ancang Lakukan Penyitaan Aset Soesatyo

Surabaya (KN) – Kejaksaan Negeri Surabaya berancang-ancang melakukan penyitaan sementara aset Mantan Direktur Keuangan (Dirkeu) Perusahaan Daerah Pasar Surya (PDPS) Surabaya Soesantyo. Penyitaan aset itu untuk mengganti dana korupsi anggaran rencana revitalisasi Pasar Gayungsari yang dilakukan tersangka.

Dalam kasus ini, tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Surabaya berhasil menemukan aliran dana sebesar Rp 2 miliar yang masuk ke rekening Soesantyo. Selain dana anggaran rencana revitalisasi Pasar Gayungsari, dalam kasus itu penyidik juga menemukan kejanggalan pada dana representasi.

“Setelah audit BPKP (Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan) keluar, kami akan segera menyita uang hasil dugaan korupsi dana revitalisasi Pasar Gayungsari,” tegas Mukri saat dikonfirmasi, Senin (16/1), kemarin.

Namun demikian, sebelum melakukan penyitaan, Kejari Surabaya masih akan menunggu hasil audit yang dilakukan BPKP guna menghitung kerugian negara terkait dugaan korupsi tersebut.

Mukri menjelaskan, dalam pelariannya, Soesantyo akhirnya berhasil ditangkap oleh Tim Satuan Tugas pada Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Satgas Jamintel) Kejaksaan Agung (Kejagung) di Kawasan Pondok Labu, Jakarta Selatan pada Sabtu (14/1). “Tidak ada perlawanan dari Soesantyo, kemudian oleh Kejagung Soesantyo dititipkan ke Rutan Kejagung Cabang Salemba,” terangnya.

Mukri menjelaskan, selain karena tidak kooperatif dalam pemeriksaan, Soesantyo juga tidak beritikad baik untuk mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 2 miliar yang diduga masuk ke rekening pribadinya. “Untuk selanjutnya penyidik akan memanggil Dirut PD Pasar Surya, Sucipto untuk melengkapi proses penyidikan dugaan korupsi tersebut.

Dugaan korupsi PDPS ini mencuat ke permukaan setelah Badan Pengawas (Bawas) PDPS mendapatkan surat dari oknum karyawan yang tidak diketahui identitasnya.

Dalam laporan itu ditengarai adanya pengeluaran dana milik PDPS yang tak wajar. Hal itu dapat diketahui dari audit akuntan publik terhadap pertanggungjawaban anggaran PDPS tahun 2010 lalu. Ada sejumlah pengeluaran dengan nomenklatur uang muka proyek Pasar Gayungsari.

Karyawan melaporkan hal ini pada Ketua Bawas. Mereka menyatakan keresahannya atas kebocoran anggaran, dengan melampirkan data-data tentang pengeluaran yang disebut sebagai uang muka proyek Pasar Gayungsari. (gus)

(Sumber berita Kejari Surabaya)

Related posts

Siapkan Kader Tanggap Bencana, AMPG Jatim Gelar Pelatihan Relawan

kornus

Tindaklanjuti Laporan Kubu Golkar Munas Bali, Mabes Polri Akan Panggil Penyelenggara Munas Ancol

kornus

Wakil Ketua DPRD Jatim Dorong Perluasan Vaksinasi dan Penambahan RS Lapangan

kornus