Lamongan (KN) – Kejaksaan Negeri Lamongan memeriksa 44 pejabat di lingkungan Pemkab Lamongan, Jumat (1/2/2013). Pemeriksaan ini dilakukan terkait temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) adanya dana kelebihan kunjungan dinas tahun 2012 lalu. BPK merekomedasikan agar legilslatif dan eksekutif wajib mengembalikan dana kelebihan kunjungan dinas sebesar Rp 311.210.000 pada 2012.
Dalam anggaran sebelumnya tahun 2011 dialokasikan hanya Rp 3.242.520.000 dan 2012 naik menjadi sebesar Rp 4.246.920.000. Namun dari penelaahan dokumen pertanggungjawaban perjalanan dinas diketahui terdapat pembayaran komponen biaya perjalanan dinas yang tidak sesuai dengan standar satuan harga yang telah ditetapkan.
Salah seorang pejabat yang diperiksa, Pujo mengakui jika pemeriksaan yang dilakukan tentang perjalanan dinas yang pernah diikuti bersama anggota DPRD Lamongan selama 7 kali. “Pertanyaan tadi ya seputar perjalanan pada tahun 2012,” kata Pujo singkat sambil berlalu meninggalkan wartawan dengan mobilnya. (yan)