KORAN NUSANTARA
hukum kriminal indeks

Kejari Gresik Mengusut Pengadaan Lahan PLN

Gresik (KN) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik kini tengah intens menuntaskan penyidikan dua kasus dugaan korupsi yang merugikan keuangan negara hingga puluhan miliar. “Sebenarnya ada tiga kasus, tapi yang satu kini sudah disidangkan di Pengadilan Tipikor Surabaya,” ungkap Kajari Gresik Bambang Utoyo, Senin (18/6).

Dua kasus itu adalah dugaan korupsi pengadaan lahan pembangkit PLN di Driyorejo senilai Rp 21 miliar, dan dugaan korupsi pengadaan tiga kapal nelayan pada Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Gresik senilai Rp 2,1 miliar.

Dijelaskan kajari, pada kasus dugaan korupsi di DKP Gresik, pihaknya telah menetapkan tiga tersangka. Yaitu, Ir Suminto, Ir Heri Priyanto dan Ir Asmail Amin. Nama pertama adalah pejabat pelaksana teknis proyek pengadaan kapal nelayan DKP, sedang dua nama lainnya adalah direktur dan komisaris CV Maruline, rekanan pembuat kapal.

Sementara pada kasus dugaan korupsi pada proyek pengadaan lahan PLN di Kecamatan Driyorejo, pihak Kejari Gresik belum mau menyebut nama tersangka. “Sebaiknya kami tidak menyebut nama dulu karena kami khawatir ada pihak-pihak yang terkait melarikan diri ke luar negeri,” ujar BambNg Utoyo.

Kajari membuka sedikit hasil penyidikan anak buahnya, dari hasil penghitungan yang dilakukan apresial (penafsir harga tanah) sudah ditemukan nilai kerugian administratif sebesar Rp 500 juta. “Kalau versi kami kerugian negaranya bisa di atas Rp 10 miliar. Tapi sebaiknya kita tunggu saja hasil audit terakhir dari pihak yang berkompeten,” pungkasnya. (gus)
Foto : Bambang Utoyo, Kahari Gresik
(Sumber Kejari Gresik)

Related posts

Bea Cukai Tanjung Perak Musnahkan Barang Bukti 5 Juta Rokok Elegal

kornus

Meski Dipecah Belah Kecamatan Basis PDIP Telak Menangkan Eri-Armudji

kornus

Kejagung Tetapkan 5 Tersangka Kasus Korupsi PT APR