KORAN NUSANTARA
hukum kriminal indeks

Bea Cukai Tanjung Perak Musnahkan Barang Bukti 5 Juta Rokok Elegal

Surabaya (KN) – Bea dan Cukai Jatim I Tanjung Perak Surabaya melakukan pemusnahan barang bukti 5 juta batang rokok illegal hasil pencegahan selama 2011 di lokasi TPA Benowo. Pemusnahan rokok tersebut karena tidak memiliki cukai rokok.Kepala Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai Jatim I, Eko Darmanto, Selasa (3/7) mengatakan, barang bukti ini hasil pencegahan selama setahun di tahun 2011 sampai Juni 2012 yang dilakukan jajaran Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai Jatim.

Ia menjelasnkan, jajaran bidang penindakan dan penyidikan selama setahun terakhir berhasil melakukan 16 penindakan terhadap peredaran barang kena cukai rokok ilegal. Modus yang dilakukan bermacam-macam, di antaranya menggunakan pita cukai palsu, pita cukai bekas pakai, serta rokok polos atau tanpa pita cukai.

“Kebanyakan dikirimkan melalui jasa ekspedisi dengan mencantumkan isi barangnya secara tidak benar dan identitasnya disamarkan. Tujuannya ke kawasan Kalimantan dan Sulawesi,” ujarnya.

Ia menambahkan, rata-rata tidak memiliki pita cukai atau memiliki pita lama yang sudah tidak berlaku. Terdapat sekitar 10 merek rokok ilegal. Kerugian yang diselamatkan dari penindakan rokok ini, sekitar Rp 1,3 miliar. Dari pengungkapan ini, kami menyelamatkan uang negara senilai Rp1,3 miliar. Tapi yang lebih penting bukan itu, melainkan efek kalau rokok-rokok seperti ini beredar. Selain sangat berbahaya, bisa merugikan pelaku usaha rokok sesungguhnya,

Namun dari penangkapan barang bukti tersebut, pihaknya belum mampu mengungkap produksi rokok ilegal tersebut, karena terputus di ekspedisi. “Kami kesulitan untuk mencari perusahaan yang memproduski rokok-rokok ilegal ini, karena terputus di ekspedisi,” katanya.

Dalam pengiriman melalui ekpedisi, pihak yang mengirimkan tidak mencantumkan nama dan alamat dalam paketnya itu. Jikapun menangkap tersangka, itupun bukan pangkalnya, melainkan pengirim. Mayoritas pengirim tidak mengetahui siapa yang memberikan, karena mereka hanya mendapat barang dari pinggir jalan.

“Kami memang menemui kesulitan untuk mengungkap, sehingga kami tidak bisa memastikan apakah ini hasil dari home industri atau pabrik,” ujarnya.

Mayoritas rokok-rokok ilegal tersebut dikirim ke luar pulau, seperti Sumatera dan Kalimantan. Pasalnya, rokok-rokok tersebut tidak bisa bersaing di Jawa dengan rokok-rokok nasional yang telah beredar di pasaran. (wan)

Related posts

PBI JK Dinonaktifkan, Dinkes: Jangan Panik, Layanan Kesehatan Gratis Bisa Didapat Sesuai Ketentuan Berlaku

kornus

Revitalisasi Tak Terealisasi, Pedagang Pasar Tujungan Lapor Ke Ombudsman

kornus

Insiden Pengusiran Ketua PCNU Surabaya Dari Ruang Paripurna, Ansor dan Banser Siap Serbu Gedung Dewan

kornus