KORAN NUSANTARA
hukum kriminal indeks

Kejaksaan Agung Hentikan Penyidikan Kasus Sisminbakum

Jakarta (KN) – Kejaksaan Agung (Kejagung) menghentikan penyidikan terhadap kasus korupsi biaya akses Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum). Pernyataan tersebut disampaikan langsung oleh Jaksa Agung Basrief Arief usai melantik sepuluh pejabat eselon II di Lingkungan Kejaksaan. “Saya sudah dapat laporan tadi pagi. Sudah dilakukan penghentian,” kata Basrief saat ditemui di Gedung Kejaksaan Agung, Kamis (31/05).

Kepala Pusat Penerangan Hukum Umum (Kapuspenkum) Adi Toegarisman menjelaskan, jaksa tidak menemukan cukup bukti pelanggaran hukum dan kerugian negara dalam kasus itu. “Sisminbakum Dirjen AHU, dihentikan penyidikannya. Atas nama Yusril Ihza Mahendra, Hartono Tanoesudibyo, dan Ali Amran Jana,” kata Adi saat jumpa pers di Kejaksaan Agung, Kamis (31/5/2012).

Penghentian penyidikan ini, kata Adi, sesuai dengan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) nomor 06 atas nama Yusril, nomor 07 atas nama Hartono Tanoe, dan nomor 08 atas nama Ali Amran yang ditandatangani oleh Direktur Penyidik pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Arnold Angkouw.

“Dari tiga perkara pidana yang bebas dan lepas, kami lihat ada pertimbangan dari putusannya, yaitu menyatakan bahwa proyek Sisminbakum merupakan kebijakan resmi pemerintah yang tidak dapat dinilai sebagai perbuatan pidana. Ini yang pokok,” jelas Adi.

Adi menambahkan, pungutan acces fee bukan merupakan keuangan negara. Karena belum ditetapkan dengan Undang-Undang sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Dengan pertimbangan dari putusan perkara yang sudah diputuskan dan inkracht, jelas bahwa dalam perkara tersebut, tidak ada perbuatan melawan hukum dan tidak ada kerugian negara. “Itulah yang menjadi dasar dan pokok untuk menghentikan penyidikan dalam perkara ini,” ujar dia.

Ia juga menjelaskan, kenapa ada satu orang yang terbukti bersalah, yakni Syamsudin Manan Sinaga. Karena Syamsudin menggunakan uang secara pribadi dalam perkara ini, setelah uang itu masuk ke kas negara. Surat penghentian ini adalah SP3, bukan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP). Karena tahap pada perkara Sisminbakum ini masih dalam penyidikan, belum kepada penuntutan. (red)

(Sumber berita Kejaksaan Agung)

Related posts

Kapuspen TNI : Mayor Teddy Ajudan Yang Mengikuti Kegiatan Menhan

kornus

Hakim Vonis Bos Bengkel 5 TahunPenjara, PH Sebut Janggal dan Pikir-Pikir Hasil Putusan

Temui Walikota Eri Cahyadi, Dubes Prancis Pastikan Kerjasama Surabaya dan Prancis Akan Terus Ditingkatkan

kornus