Surabaya (KN) – Keinginan Pemkot Surabaya untuk mengelola Kebun Binatang Surabaya (KBS) dengan membentuk unit pelaksana teknis daerah (UPTD), terancam gagal. Pasalnya, UPTD tersebut tidak sesuai dengan criteria yang ditetapkan oleh Kementerian kehutanan sebagai lembaga pengelola konservasi.“Berdasarkan kriteria sebagai lembaga pengelola konservasi, UPTD tidak termasuk. Yang termasuk lembaga pengelola adalah BUMD, yayasan dan koperasi. Jadi kalau dibentuk UPTD, jelas tidak boleh mengelola KBS,” jelas Kepala BKSDA (Balai Konservasi Sumber Daya Alam) Jatim Lutfhi Ahmad, (Rabu 18/1).
Ia menambahkan, jika nantinya masa kerja TPS habis pada nulan Pebruari mendatang, maka UPTD tidak bisa langsung mengelola TPS. “Siapa yang nanti mengelola TPS, itu urusan Pemerintah Pusat. Namun bisa saja Pemkot Surabaya mengajukan perpanjangan masa kerja TPS sambil menunggu Pemkot membentuk badan pengelola KBS sesuai dengan criteria yang ada,” tandasnya.
Selain persoalan UPTD, kendala lain yang akan menjadi penghalang Pemkot untuk bisa mengelola KBS adalah belum adanya izin konservasi. Pasalnya, pemkot hingga kini Pemkot baru mengajukan proposal saja ke Menteri kehutanan. Sedangkan persyaratan lainnya seperti analisasi dampak lingkungan, studi lingkungan dan syarat lainnya belumjuga diajukan. Sedangkan anggota Komisi A DPRD Surabaya yang membidangi hukum dan pemerintahan Alfan Khusairi meminta Pemkot harus cepat bertindak karena masa kerja
TPS (Tim Pengelola Sementara) habis Pebruari mendatang. Terutama segera memperoleh izin konservasi sebagai syarat mengelola KBS.
“Jika Pemkot tidak segera melakukan upaya lobi, maka bisa dipastikan upaya pengelolaan KBS akan terganjal izin dari Kemenhut. Maka TPS KBS masa kerjanya akan diperpanjang lagi,” jekasnya.
Sedangkan Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Kota (Bappeko) Surabaya Hendro Gunawan mengaku, pihaknya belum tahu soal UPTD yang dibentuk lewat Perwali 13/2011 lalu tidak termasuk dalam criteria lembaga pengelola konservasi. “Jika memang tidak boleh, tentu kami akan menabraknya. Yang pasti kami akan mempercepat pembentukan BUMD yang mengurusi KBS. Dan saat Kabag Hukum akan mengirim draf pembentukan BUMD. Dan kami juga meminta perhatian khusus pada dewan untuk segera membahas raperda BUMD KBS ini,” tegasnya.(anto)