
Bloea, mediakorannusantara.com-Kepolisian Resor Blora, Jawa Tengah, secara resmi meningkatkan status penanganan kasus dugaan penganiayaan hewan di Lapangan Kridosono ke tahap penyidikan.
Kasatreskrim Polres Blora, AKP Zaenul Arifin, mengonfirmasi bahwa peningkatan status ini dilakukan setelah penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup dalam proses pemeriksaan yang tengah berjalan.
Insiden ini sebelumnya memicu kecaman publik setelah sebuah video berdurasi 11 detik viral di media sosial.
Dalam rekaman tersebut, seorang pria berinisial PJ (60), warga Kelurahan Karangjati, diduga menendang seekor kucing hingga mati.
Meski terduga pelaku telah berupaya melakukan mediasi dengan mendatangi rumah pemilik kucing pada Selasa (3/2) malam bersama perangkat kelurahan dan membawa parsel sebagai bentuk permintaan maaf, pihak korban dengan tegas menolak jalur damai.
Firda Latifah Anwar selaku pemilik kucing menyatakan bahwa keluarganya tidak menginginkan penggantian materi maupun kucing baru yang ditawarkan pelaku. Ia menekankan bahwa pihak keluarga sepenuhnya menyerahkan kasus ini kepada pihak kepolisian agar diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku sebagai bentuk pertanggungjawaban.
Langkah hukum ini juga mendapat dukungan penuh dari komunitas Cat Lovers In The World (CLOW). Hening, perwakilan CLOW Solo, menyatakan bahwa pihaknya telah melaporkan kejadian tersebut untuk memastikan penanganan kekerasan terhadap hewan tidak hanya berhenti pada kata maaf, tetapi diproses secara profesional sesuai aturan perundang-undangan yang ada.( wa/ar)
