KORAN NUSANTARA
ekbis Hallo Nusantara Headline hukum kriminal Nasional

Kasus Korupsi Bupati Klaten: KPK Menyita Tong Biru Berisi Uang Rp934 Juta

Kasus Korupsi Bupati Klaten: KPK Menyita Tong Biru Berisi Uang Rp934 Juta

JAKARTA, mediakorannusantara.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa barang bukti berupa tong biru yang diduga dipakai Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo untuk menyimpan uang hasil dugaan korupsi, berisikan uang sekitar Rp934 juta, dan ditemukan di rumah Hanaku Agni Sadewo selaku adik Hamenang pada Jumat, 16 Oktober 2026.

“Rp934 juta ini ditemukan di kediaman HAS (Hanaku) selaku adik kandung Bupati yang disimpan dalam sebuah tong berwarna biru yang ada di rumah yang bersangkutan,” kata Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat, 16 Oktober 2026 malam.

Selain itu Taufik mengatakan KPK menemukan barang bukti lain berupa uang Rp300 juta yang disimpan dalam sejumlah amplop, dan 5.972 yuan.

Dengan demikian, Taufik mengatakan KPK menyita barang bukti berupa uang tunai dengan total nilai mencapai Rp1,2 miliar.

“Dari rangkaian peristiwa tertangkap tangan ini, tim KPK juga berhasil mengamankan barang bukti berupa dokumen,” katanya.

Sementara itu, ketika ditanya uang-uang dalam tong tersebut berasal dari klaster dugaan korupsi yang mana, Taufik menjelaskan bahwa uang tersebut telah bercampur.

“Untuk klasternya, ini sudah bercampur,” ujarnya.

Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan dengan menangkap Hamenang, Kepala Perwakilan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jawa Tengah Ahmad Luthfi H. Rahmatullah, dan 21 orang lainnya pada Kamis, 15 Oktober 2026.

KPK pada Jumat, 16 Oktober 2026 mengumumkan Hamenang, Ahmad Luthfi, dan Muhammad Amin Wahyu Utomo selaku pihak swasta dari PT Madani Winasis Creative sebagai tersangka kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Klaten Tahun Anggaran 2025-2026.

KPK juga mengatakan terdapat lima klaster dugaan korupsi, di antaranya terkait pengadaan barang dan jasa, perizinan, upah pungut, setoran dari organisasi perangkat daerah (OPD) atau satuan kerja perangkat daerah (SKPD), serta pemberian kepada pihak BPK untuk pengondisian audit. (wa/an)

Related posts

DPRD Jatim Desak Eksekutif Tindaklanjuti Rekomendasi Pansus, BUMD Tak Layak Diminta Dievaluasi

kornus

Kirim Atlet Petembak ke Senayan, Kodam V/Brawijaya Berhasil Dapat Tiket PON 2024

kornus

Pemkot Surabaya Tegur Kontraktor Catut Nama DSDABM di Truk Proyek Jl Dr Moestopo

kornus