Surabaya (KN) – Ratusan karyawan pabrik kemasan emas PT Untung Bersama Sejahtera (UBS), Senin (20/1/2014) pagi, menggelar aksi unjukrasa di depan pabrik yang berlokasi di Kenjeran 395-399 Surabaya. Mereka menolak PHK sepihak terhadap 17 karyawannya. Selain itu, para karyawan juga menuntut kesejahteraan karyawan, karena selama ini para karyawan mendapat upah di bawah UMK.
“Manajemen PT UBS, beberapa waktu lalu, memecat 17 Karyawannya secara sepihak. Pemecatan itu pun tak memiliki alasan tepat, sehingga para karyawan melakukan aksi solideritas ini,” ujar Choliq, koordinator aksi unjukrasa.
17 Karyawan yang bekerja sebagai sekuriti itu tidak dipekerjakan lagi tanpa diberi pesangon. Disamping itu, upah yang diterima jauh dibawah Upah Minimum Kota (UMK) yakni antara Rp1,2 juta hingga Rp1,3 juta per bulan. Upah lembur yang diterima juga berbeda dengan karyawan yang ada dibagian produksi. Jika bagian produksi upah lembur per jam-nya sekitar Rp12.000, maka sekuriti hanya sekitar Rp8.000 per jam.
“Kami minta agar pekerjakan kembali ke-17 karyawan yang di PHK secara PHK. Ketika dipekerjakan kembali, perusahaan harus menjamin bahwa tidak ada intimidasi terhadap mereka,” ujarnya
Aksi unjukrasa ini juga tak hanya diikuti para karyawan, tapi juga telah mendapat dukungan dari beberapa elemen buruh yang tergabung dalam Aliansi Buruh/Pekerja Bergerak Kota Surabaya (Front Perjuangan Buruh, Serikat Pekerja Islam, Garda Pekerja Kota, Gerakan Buruh Kota, Koalisi Buruh Rakyat, Serikat Pekerja Logam Elektronik dan Mesin Surabaya dan Pemuda Pancasila). Mereka membela hak para pekerja PT UBS.
“PT UBS adalah perusahaan berskala besar yang bergerak di bidang industry perhiasan emas dengan pekerja mencapai 3.500 orang. Tapi selama ini, pelaksanaan hubungan kerja PT UBS telah terjadi hubungan yang tak sehat. Perusahaan itu telah melakukan penindasan dan penistaan terhadap buruhnya. Hak-hak normative buruh tak diberikan dengan baik. Hak cuti tak ada, system training diberlakukan padahal itu menyimpang dari peraturan yang ada,” ujar Choliq.
Aliansi ini pun menuntut agar pihak berwenang melakukan penindakan sesuai prosedur hukum, PT UBS harus mempekerjakan kembali karyawan yang di-PHK sepihak, bayar seluruh upah pekerja yang di-PHK, bayar upah buruh sesuai UMK yang ada, hapus system training yang diberlakukan serta lainnya. Pihak manajemen PT UBS, sampai berita ini diturunkan, tak berhasil dikonfirmasi. Penjagaan di perusahaan itu dilakukan aparat kepolisian dengan ketat. (anto)