Anggota Komisi C DPRD Jatim, Fuad Benardi, di DPRD Jatim, Senin (9/3/2026).
Surabaya (mediakorannusantara.com) – Komisi C DPRD Jawa Timur memberikan peringatan keras terhadap manajemen sejumlah Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) terkait karut-marut pengelolaan aset dan inefisiensi bisnis yang dinilai terus membebani keuangan daerah.
Peringatan tersebut mengemuka dalam rangkaian rapat koordinasi yang digelar di Kantor BPN Pasuruan. Dalam forum itu, para legislator menyoroti persoalan mendasar berupa kegagalan sertifikasi aset yang berpotensi menghambat ekspansi bisnis perusahaan milik pemerintah daerah.
Anggota Komisi C DPRD Jatim, Fuad Bernardi mengungkapkan, hasil bedah aset terhadap dua BUMD besar, yakni PT Petrogas Jatim Utama (PJU) dan PT Jatim Grha Utama (JGU), menemukan fakta bahwa banyak aset strategis mereka yang hingga kini belum mengantongi sertifikat resmi.
Temuan ini dinilai sebagai kelalaian administratif yang berdampak serius terhadap peluang pengembangan bisnis BUMD. Tanpa kejelasan legalitas lahan, perusahaan daerah disebut tidak dapat menjalankan skema Kerja Sama Operasional (KSO) dengan pihak ketiga.
“Kami sedang membedah aset-aset di PJU dan JGU yang ternyata banyak yang belum bersertifikat. Ini kendala besar karena tanpa sertifikat, KSO tidak bisa dilakukan,” jelas Fuad Benardi ditemui usai rapat paripurna di DPRD Jatim, Senin (9/3/2026).
Selain menghambat kerja sama bisnis, persoalan aset tersebut juga berpotensi menjadikan sejumlah properti milik BUMD tidak produktif dan justru menjadi beban perusahaan.
“Kami terus berupaya mencarikan solusi melalui BPKAD, termasuk mengkaji skema pengembalian aset yang memang tidak bisa dimanfaatkan secara produktif agar tidak menjadi beban perusahaan,” tegas Fuad.
Evaluasi yang dilakukan Panitia Khusus (Pansus) BUMD DPRD Jatim tidak hanya menyoroti aspek administratif. Fuad menegaskan perbaikan tata kelola bisnis juga menjadi fokus utama evaluasi terhadap kinerja perusahaan daerah.
Ia secara terbuka menyampaikan keberatan terhadap keberadaan sejumlah anak perusahaan BUMD yang dinilai terus mencatatkan kerugian dan memiliki model bisnis yang tidak lagi relevan dengan kondisi pasar saat ini.
Menurut Fuad, dalam situasi persaingan usaha yang semakin kompetitif, keberadaan anak perusahaan yang merugi justru berpotensi menggerus deviden yang seharusnya disetorkan ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur.
“Banyak anak perusahaan yang posisinya mines, rugi, dan model bisnisnya tidak jelas. Di tengah persaingan yang ketat, kami sarankan tutup saja daripada terus menambah beban dan mengurangi deviden Pemprov Jatim,” katanya.
Ia menegaskan bahwa BUMD seharusnya menjadi sumber tambahan penerimaan daerah, bukan sebaliknya menjadi entitas yang terus menyerap penyertaan modal tanpa kontribusi nyata terhadap APBD.
“BUMD ini diproyeksikan sebagai sumber tambahan deviden bagi APBD Jatim, karena kita tidak bisa hanya terus-menerus bergantung pada sektor pajak,” pungkas Fuad.
Saat ini, Pansus BUMD DPRD Jatim mendesak adanya pembenahan tata kelola secara menyeluruh sebagai syarat mutlak bagi perusahaan daerah untuk tetap mendapatkan dukungan fiskal dari pemerintah daerah.
Bagi kalangan legislator, efisiensi dan profesionalisme dinilai menjadi prasyarat utama agar BUMD benar-benar mampu berfungsi sebagai penggerak ekonomi Jawa Timur, bukan sekadar lembaga yang menghabiskan penyertaan modal tanpa hasil signifikan. (KN01)
