Jakarta, mediakorannusantara.com- Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo telah mengesahkan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2025 yang mengatur penugasan anggota Polri aktif di luar struktur organisasi kepolisian.
Peraturan ini menjadi dasar hukum bagi pengalihan anggota Polri untuk mengisi jabatan di kementerian, lembaga, atau badan negara lain. Menurut Karopenmas Divhumas Polri, Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, regulasi ini didukung oleh:
- UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri (Pasal 28 ayat 3).
- UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) (Pasal 19 ayat 2 huruf b), yang menyebut jabatan ASN tertentu dapat diisi anggota Polri.
- PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS (Pasal 147 dan 153), yang mengatur mekanisme permintaan anggota Polri oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) instansi.
Daftar Instansi Tujuan Penugasan
Perpol ini menetapkan 17 kementerian/lembaga/badan/komisi yang dapat diisi oleh anggota Polri.
- Kementerian: Kemenko Polkam, ESDM, Hukum, Imipas, Kehutanan, Kelautan dan Perikanan, Perhubungan, P2MI, dan ATR/BPN.
- Lembaga/Badan/Komisi: Lemhannas, OJK, PPATK, BNN, BNPT, BIN, BSSN, dan KPK.
Anggota Polri juga dimungkinkan untuk bertugas di organisasi Internasional atau kantor perwakilan negara asing di Indonesia.
Mekanisme Penugasan
Proses pengalihan jabatan ini didasarkan pada permintaan dari PPK instansi terkait. Setelah disetujui, Kapolri akan memutasi anggota tersebut menjadi perwira tinggi (Pati) atau perwira menengah (Pamen) dalam rangka penugasan.
Langkah ini dilakukan untuk menghindari rangkap jabatan dan memastikan anggota yang ditugaskan memiliki kompetensi serta rekam jejak yang baik sesuai kebutuhan instansi penerima.( wa/ar)
