KORAN NUSANTARA
Headline hukum kriminal indeks

Kapolres Tanjung Perak Sosialisasikan Hukum Fidusia Melalui Siaran Radio

Surabaya (MediaKoranNusantara.com) – Masih banyak masyarakat yang belum memahami tentang hukum kredit kendaraan bermotor. Hal inilah yang membuat Polres Tanjung Perak Surabaya merasa perlu untuk menyampaikan sosialisasi mengenai hukum fidusia. Kapolres Tanjung Perak, AKBP Antonius Agus Rahmanto, S.I.K, Msi berkesempatan hadir di Radio Elshinta Jl Raya Bumi Indah nomor 50 Surabaya, Senin (23/07/2018).Kehadiran Kapolres ini bertujuan untuk menyampaikan sosialisasi tentang hukum fidusia melalui siaran langsung melalui siaran Radio.
Saat itu Kapolres tidak datang sendirian. Dia didampingi juga oleh para pejabat utama (PJU) Polres Pelabuhan Tanjung Perak dan para Kapolsek jajaran.

Kehadiran Kapolres disambut hangat oleh kepala biro Radio Elshinta, dan langsung diarahkan menuju ruang siaran.
Kapolres dalam keterangannya menyatakan, masyarakat harus memahami tentang hukum fidusia, agar tidak melakukan perbuatan yang melanggar hukum.

“Dalam hukum fidusia diatur mengenai kredit kendaraan bermotor melalui leasing atau lembaga pembiayaan. Dimana motor atau mobil yang masih dalam masa kredit, tidak boleh dipindahtangankan atau digadaikan. Apalagi dijual tanpa seijin pihak lembaga pembiayaan,” ungkap Kapolres.

“Selain itu, bagi pihak yang tidak sanggup membayar cicilan, perusahaan pembiayaan harus membuat gugatan ke pengadilan,” jelasnya.

Nantinya pengadilan akan menarik motor atau mobil yang telah dilaporkan tersebut, untuk kemudian dilelang. Intinya perusahaan pembiayan tidak dibenarkan mengambil paksa kendaraan pada kreditur, apalagi dilakukan dengan paksa di jalanan.

Selanjutnya, uang lelang akan dibayarkan kekurangan hutang yang harus ditanggung kreditur. Dan jika ada sisa, maka uang tersebut akan dikembalikan kepada kreditur. (KN01)

Related posts

OJK: Hati-hati, Ada 21 Perusahaan Investasi Bodong

redaksi

Tinjau Lahan Relokasi APG Semeru, Gubernur Khofifah Apresiasi Kecepatan Kerja dan Sinergi Forkopimda Kabupaten Lumajang

kornus

Bakamla RI Tangkap Kapal Ikan di Perairan Teluk Jakarta

kornus