Lamongan (KN) – Tim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan menggeledah ruangan kantor Badan Pengelolaan Lingkungan Hidup (BLH) Lamongan, Selasa (27/10/2015). Penggeledahan ini terkait pembangunan pembangkit listrik tenaga sampah senilai hampir Rp 24 Miliar. Tim Tipikor Kejari Lamongan yang berangotakan 9 orang ini mendatangi kantor BLH Lamongan yang dipimpin langsung oleh Kasi Pidsus Kejari Lamongan, Edy Subhan.
Tim Tipikor Kejari ini langsung menuju ke Lantai 2 kantor BLH di Jl Jaksa Agung Suprapto Lamongan. Mereka menggeledah setiap ruangan yang ada di lantai 2 kantor tersebut. Ruangan Kepala BLH Lamongan pun tak luput dari penggeledahan.
Kasi Pidsus Kejari Lamongan, Edy Subhan kepada wartawan menyatakan, pengeledahan kantor BLH ini dikaitkan dengan Pengadaan mesin pembangkit listrik tenaga sampah (PLTS) tahun 2014 yang ada di Desa Tambakboyo, Kecamatan Tikung. Ia juga meminta wartawan untuk menunggu perkembangan selanjutnya karena kasusnya masih dalam penyidikan. “Nilai untuk pembangkit listrik tenaga sampah tersebut sebesar Rp 24 M,” katanya.
Diungkapkanya, dalam penggeledahan ini Tim Tipikor mengamankan beberapa dokumen penting sebanyak 2 dos besar yang berisi surat-surat penting. Surat-surat penting ini dimasukan kedalam mobil untuk dibawa ke kantor Tipikor Kejari lamongan. (gus)
