KORAN NUSANTARA
ekbis Hallo Nusantara Headline Jatim Nasional

Kadin Jatim sebut Revisi PP 109/2012 Ancam Keberlangsungan IHT

Surabaya, mediakorannusantara.com  – Kamar Dagang dan Industri atau Kadin Provinsi Jawa Timur menyatakan wacana revisi Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang pengamanan bahan yang mengandung zat adiktif berupa produk tembakau bagi kesehatan dapat mengancam keberlangsungan industri hasil tembakau (IHT).

Ketua Kadin Jawa Timur Adik Dwi Putrantro di Surabaya, Selasa, 30/3 menjelaskan pemerintah perlu mempertimbangkan berbagai indikator sebelum membuat suatu keputusan, terutama terkait perubahan kebijakan.

“Wacana revisi PP 109/2012 akan memberikan tekanan yang hebat bagi IHT dan seluruh mata rantai yang ada di dalamnya, termasuk industri periklanan dan penyiaran. Jika wacana tersebut dilakukan, bayangkan berapa banyak orang yang dapat kehilangan pekerjaannya. Padahal, saat ini kita semua sedang mengalami kesulitan akibat pandemi,” kata Adik.

Oleh karena itu, ia meminta pemerintah melakukan evaluasi secara menyeluruh dengan melakukan dengar pendapat dari seluruh pemangku kepentingan.

Adik menambahkan evaluasi yang menyeluruh sangat dibutuhkan sebelum melakukan revisi atau menerbitkan kebijakan baru yang berpotensi menciptakan tekanan terhadap perekonomian dan kontraproduktif bagi program pembangunan. Evaluasi tersebut akan sangat bermanfaat untuk memastikan keberlangsungan ekonomi bagi negara.

Di Jawa Timur, terdapat beberapa daerah, seperti Jombang, Pamekasan, dan Jember yang menjadi pemasok tembakau. Hal ini membuat Jatim sebagai salah satu sentra IHT di Indonesia.

“IHT merupakan sektor yang menggerakkan ekonomi rakyat dan menjadi sumber mata pencaharian bagi banyak orang, mulai dari petani, buruh pabrik, hingga pelinting sigaret kretek. Oleh karena itu, yang dibutuhkan oleh IHT sekarang adalah relaksasi kebijakan untuk mengimbangi tekanan yang muncul akibat pandemi COVID-19, bukan sebaliknya,” ujarnya.

Selain itu, Adik menjelaskan bahwa kebijakan IHT yang ada saat ini sudah mengakomodasi semua bentuk pengaturan, termasuk mengenai peringatan kesehatan, iklan, dan promosi.

“Semua bentuk komunikasi mengenai produk itu tidak hanya kewajiban bagi produsen, tapi juga merupakan hak bagi konsumen. Jadi, sebagai mitra pemerintah, kami harap pemerintah merangkul semua pemangku kepentingan, termasuk para asosiasi dan akademisi,” ujarnya.

Saat ini, pemerintah sebaiknya berfokus pada pemulihan ekonomi daripada melakukan revisi peraturan yang berpotensi kontraproduktif. “Saya yakin pemerintah memahami prioritasnya dan secara regular akan meninjau berbagai pendekatan dan rencana kerja strategis agar mendorong perekonomian cepat pulih dan bukan sebaliknya,” kata Adik. (an/wan)

Related posts

Penyusunan DIM RUU TPKS, Pemerintah Komit Berantas TPKS

Presiden Jokoiwi Peringati Hari Peduli Sampah Nasional 2017 di Surabaya

kornus

Malam 7 Ramadan, Kembali Serahkan Bantuan Kursi Roda

kornus