KORAN NUSANTARA
Headline indeks Jatim

Pemprov Jatim Maksimalkan Fungsi Pengawas Ketenagakerjaan di Jatim

Kadisnakertrans- Jatim -Dr HM Sukardo MSi -saat -memimpin- rapat -bersama -Kadisnaker -Kabupaten-kota se-Jatim Surabaya (KN) – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jatim melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) terus berupaya memaksimalkan fungsi pengawas ketenagakerjaan. Jumlah pengawas dan perusahaan yang tak sebanding menjadikan peran pengawas harus terus ditingkatkan.Kepala Disnakertrans Jatim Dr HM Sukardo MSi mengatakan, saat ini jumlah pengawas ketenagakerjaan yang dimiliki hanya 206 orang, padahal jumlah perusahaan yang harus diawasi di seluruh Jawa Timur mencapai 39 ribu perusahaan.

“Penyelesaian kasus juga diprioritaskan pada wilayah yang padat industri. Jumlah perusahaan industri di Jatim juga bertambah sehingga permasalahan juga semakin banyak dan harus bisa diselesaikan,” ujarnya.

Menurut dia, tenaga pengawas ketenagakerjaan terbagi dalam enam koordinator wilayah seperti Korwil I di UPT PK Surabaya terdapat 93 personil terdiri 75 wasnaker dan 18 tenaga administrasi, Korwil II di UPT PK Singosari 36 personil terdiri 28 wasnaker 8 tenaga administrasi.

Begitupula Korwil III di UPT PK Madiun 21 orang personil terdiri 20 wasnaker 1 tenaga administrasi, Korwil IV di UPT PK Bojonegoro 23 personil terdiri 16 wasnaker 7 tenaga administrasi, Korwil V di UPT PK Jember 21 personil terdiri 15 wasnaker 6 tenaga administrasi

Korwil VI di Bakorwil Pamekasan 12 personil terdiri 7 wasnaker 5 tenaga administrasi.

Sehingga totalnya ada 206 personil terdiri dari 161 wasnaker dan 45 tenaga administrasi. Sedangkan untuk Pegawai Pengawas Provinsi (bukan peralihan dari Kab/kota) sebanyak 26 orang, sehingga total pengawas sebanyak 186 orang.

Sejak berlakunya Undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, seluruh pengawas ketenagakerjaan yang dulunya dikelola pemerintah kabupaten/kota, saat ini beralih ke tangan pemerintah provinsi.

Sukardo mengatakan, memaksimalkan peran pengawas maka setidaknya minimal dalam satu bulan harus melakukan proses pengawasan secara menyeluruh di lima perusahaan. Nantinya, setiap dua minggu akan ada evaluasi, dan setiap bulan akan dilakukan ekspos ke pekerja/buruh dan masyarakat.

“Pengawas harus membentuk teamwork yang kuat untuk melakukan pengawasan di perusahaan. Memprioritaskan penanganan kasus yang sudah masuk baik itu kasus yang baru atau kasus lama,” kata Sukardo, Kamis (1/3/2017) .

Permasalahan yang ditemui dalam proses penyelesaian adalah upah, jam lembur maupun jam kerja, serta mempekerjakan buruh di luar kewajaran. Langkah yang sudah dilakukan berupa fasilitasi, klaririkasi, anjuran, proses bipartid, dan beberapa kasus sudah dapat diselesaikan dengan tuntas.

Sebelumnya, Disnakertrans juga telah mengumpulkan seluruh kepala Disnaker Kabupaten/Kota se Jawa Timur untuk melakukan koordinasi dan mengevaluasi terkait pengawas ketenagakerjaan. “Masukkan dari kadisnaker kab/kota yaitu, peran pengawas ditarik ke provinsi, belum melibatkan disnaker kab/kota. Setidaknya, kedepan harus ada komunikasi,sinergi dan sinkronisasi, untuk menajamkan pengawas agar mempunyai visi memberikan pelayanan. Jadi setiap ada masalah, maka harus segera ditindaklanjuti,” pungkasnya. (joy)

Related posts

Kementerian PUPR Selesaikan 16 Rusun Hunian Pekerja Konstruksi IKN

Gubernur Soekarwo Ajak Pengusaha Italia Manfaatkan Peluang Bisnis di Jatim

kornus

Presiden Jokowi teken Keppres Pemberhentian Firli Bahuri sebagai ketua KPK