
Jakarta , mediakorannusantara.com – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan pajak penghasilan (PPh) tahun pajak 2025 telah mencapai angka 12,3 juta per Selasa, 28 April 2026.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Inge Diana Rismawanti menjelaskan bahwa per tanggal 28 April 2026, progres pelaporan SPT Tahunan PPh tercatat sebanyak 12.307.324 SPT dalam keterangan tertulis di Jakarta pada Rabu, 29 April 2026.
Jumlah tersebut terdiri atas 10.339.557 wajib pajak orang pribadi karyawan, 1.345.535 wajib pajak orang pribadi non-karyawan, 606.912 wajib pajak badan dalam mata uang rupiah, dan 645 wajib pajak badan dalam mata uang dolar AS.
Selain itu, tercatat pula setoran dari sektor migas sebanyak 3 SPT dalam mata uang rupiah dan 40 SPT dalam mata uang dolar AS yang masuk ke dalam sistem perpajakan.
Rincian pelaporan tersebut merupakan data untuk SPT Tahunan tahun buku periode Januari hingga Desember 2025.
Sementara itu, untuk SPT beda tahun buku yang mulai dilaporkan pada 1 Agustus 2025, DJP mencatat pelaporan hingga sejauh ini mencapai 14.598 SPT dari wajib pajak badan dalam mata uang rupiah dan 34 SPT wajib pajak badan dalam mata uang dolar AS.
Terkait dengan aktivasi sistem Coretax, jumlah wajib pajak yang telah melakukan aktivasi akun kini tercatat sudah sebanyak 18.699.871 pengguna.
Rincian dari aktivasi tersebut mencakup sebanyak 17.540.725 merupakan wajib pajak orang pribadi, 1.067.615 wajib pajak badan, 91.303 wajib pajak instansi pemerintah, dan 228 wajib pajak Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).
Sebagai catatan penting bagi masyarakat, waktu pelaporan SPT tahunan wajib pajak orang pribadi telah diputuskan untuk diperpanjang hingga Kamis, 30 April 2026 dari jadwal semula yakni 31 Maret 2026.
DJP juga mengambil kebijakan untuk menghapus sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran dan pelaporan SPT tahunan bagi wajib pajak orang pribadi hingga batas akhir 30 April 2026 tersebut.
Pihak DJP menegaskan akan tetap menindaklanjuti wajib pajak yang belum memenuhi kewajiban pelaporan sebagai bagian dari upaya berkelanjutan dalam meningkatkan kepatuhan pajak nasional.
Wajib pajak yang tetap terlambat melaporkan SPT tahunan di luar batas waktu yang ditentukan akan dikenai sanksi administrasi berupa denda, yakni sebesar Rp100 ribu bagi wajib pajak orang pribadi dan Rp1 juta bagi wajib pajak badan.(wa/ar)
