
Jakarta, mediakorannusantara.com – Inspektorat Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Itjen Kemenimipas) melakukan pemantauan ketat terhadap kinerja Aparatur Sipil Negara (ASN) selama pemberlakuan kebijakan bekerja dari rumah atau work from home (WFH) guna mencegah potensi pelanggaran disiplin.
Inspektur Jenderal Kemenimipas Yan Sultra Indrajaya menjelaskan bahwa pihaknya mewaspadai potensi terjadinya pelanggaran di sektor pelayanan publik, terutama pada layanan keimigrasian dan pemasyarakatan yang tetap bertugas secara tatap muka.
“Ini yang terus kami pantau, yang mungkin menjadi potensi pelanggaran-pelanggaran di sana,” kata Yan Sultra Indrajaya di Jakarta pada hari Rabu, 29 April 2026.
Yan Sultra Indrajaya menyampaikan bahwa kebijakan WFH ini bertujuan mendukung percepatan transformasi tata kelola penyelenggaraan pemerintah di lingkungan Kemenimipas dan telah dilaksanakan sebanyak dua kali selama bulan April 2026.
Sejauh ini, pihak inspektorat belum menemukan adanya pelanggaran disiplin yang dilakukan oleh ASN Kemenimipas selama kebijakan tersebut digulirkan.
“Jadi selama WFH, kami sudah dua kali melakukan WFH, selama diberlakukan kebijakan itu sama sekali belum ada terjadi pelanggaran. Namun demikian di unsur-unsur pelayanan tidak diberlakukan WFH, jadi ini yang kami pantau,” ujarnya pada Rabu, 29 April 2026.
Kemenimipas menyatakan komitmen untuk terbuka terhadap informasi dari masyarakat maupun media dan meminta agar segera melaporkan segala bentuk pelanggaran melalui kanal pengaduan resmi.
“Kami bertujuan bersih-bersih, membentuk pegawai kami, ASN yang ada di kami biar mereka bisa berintegritas, berkomitmen menjaga marwah institusi ini. Jangan sampai terjadi pelanggaran disiplin ataupun tindak pidana,” tegas Yan Sultra Indrajaya.
Kepala Pusat Data, Informasi dan Komunikasi Publik (Kapusdatin) Kemenimipas M. Akbar Hadi Prabowo menjelaskan bahwa pengawasan selama WFH dilakukan melalui apel secara daring dan kewajiban pembuatan laporan kerja harian.
“Jadi pada saat WFH itu ada apel melalui zoom. Selain apel melalui zoom, di Sekjen ada laporan yang selama WFH itu teman-teman diminta untuk membuat laporan selama WFH apa yang dilakukan, jadi itu juga jadi salah satu pengawasan,” kata Akbar pada Rabu, 29 April 2026.
Berdasarkan data yang ada, selama periode Oktober 2024 hingga April 2026, Itjen Kemenimipas telah menindak sebanyak 774 pelanggaran disiplin ASN di lingkungan kementerian.
Rincian pelanggaran tersebut terdiri atas 212 hukuman disiplin ringan, 341 hukuman disiplin sedang, 159 hukuman disiplin berat, serta 62 kasus yang masih dalam proses penjatuhan hukuman.
Pelanggaran yang paling banyak ditemukan dilakukan oleh pegawai di lini terdepan yang bertugas pada bagian pelayanan publik dan sektor pengamanan.
Kebijakan WFH ini sendiri mulai diberlakukan sejak 1 April 2026 melalui Surat Edaran Menteri Imipas Nomor 2 Tahun 2026 yang mengatur kombinasi pola kerja masuk kantor dan bekerja dari rumah.
Dalam aturan tersebut, ASN Kemenimipas melaksanakan tugas di kantor (WFO) selama empat hari kerja dari Senin sampai Kamis, sementara hari Jumat dilakukan secara WFH.
Kebijakan WFH ini dikhususkan bagi ASN yang menjalankan fungsi dukungan manajemen serta tugas administratif, sehingga pelayanan teknis di lapangan tetap berjalan normal.
ASN yang bertugas pada layanan keimigrasian serta pemasyarakatan yang bersifat operasional dan pengamanan tetap wajib melaksanakan tugas kedinasan di kantor sebagaimana mestinya.
Setiap ASN yang menjalankan WFH wajib melakukan presensi daring melalui aplikasi Star-ASN, melaporkan lokasi keberadaan, serta harus selalu bisa dihubungi selama jam kerja berlangsung.
Para pimpinan unit kerja bertanggung jawab penuh dalam memantau capaian kinerja staf mereka dan memastikan jalur komunikasi daring tetap terbuka untuk keperluan konsultasi maupun pengaduan.(wa/ar)
