KORAN NUSANTARA
hukum kriminal indeks

Jaksa Cuti, Kejati Jatim Batal Eksekusi Hanky Gunawan

Surabaya (KN) – Rencana Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur untuk melakukan eksekusi pada Hanky Gunawan, gembong narkoba asal Surabaya batal dilakukan. Sudah tiga kali Jaksa eksekutor mendatangi Lapas Porong guna dilakukan eksekusi, namun hal tersebut tidak menuai hasil.

Senin (17/12) lalu sebenarnya sudah dilakukan eksekusi, namun pihak Lapas Porong menolak eksekusi tersebut lantaran Jaksa yang datang adalah Jaksa perwakilan bukan Jaksanya langsung. “Iya, Senin kemarin batal karena Jaksanya masih cuti,” ujar Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejati Jatim, Phator Rachman, Kamis (20/12).

Secara berturut-turut, Jaksa Darmawati akhirnya datang ke Lapas pasca gagalnya eksekusi sebelumnya, namun upaya Jaksa Darmawati sia-sia karena setibanya di Porong Kalapas tidak ada di tempat sehingga rencana eksekusi untuk kesekian kalinya gagal dilakukan.

“Kemarin sudah datang Jaksanya ke Lapas tapi Kalapas tidak ada, sekarang juga Jaksanya datang tapi Kalapas juga tidak ada, saya perintahkan agar Jaksanya menunggu di sana (Lapas Porong), mudah-mudahan Hengky Gunawan bisa dieksekusi” urai Phator.

Eksekusi ini kata Pathor, merupakan perbaikan dari eksekusi sebelumnya yang sudah dilakukan yakni dengan merubah berita acara eksekusi yang sebelumnya 12 tahun diubah menjadi 15 tahun sesuai putusan Mahkamah Agung (MA).

MA memutuskan Hanky dijatuhi hukuman 15 tahun penjara dan menganulir putusan sebelumnya yakni 12 tahun penjara yang diduga dipalsukan oleh hakim agung Ahmad Yamanie. (gus)

(Sumber Kejaksaa RI)

Related posts

Warga Jerman Yang Diamankan Saat Mengemis di Jalanan Dideportasi

kornus

Surabaya Akan Dipenuhi Jeep Militer Perang Dunia Ke II

kornus

Komisi B Dorong Percepatan Realisasi AMDK PDAM

kornus