KORAN NUSANTARA
Headline hukum kriminal indeks

Jaksa Agung Bersama Kepala BNN Tinjau Aset Rumah Bandar Narkoba Terpidana Pony Tjandra

Jaksa Agung-bersama-Kepala-BNNJakarta (KN) – Jaksa Agung RI, HM Prasetyo melakukan penyerahan barang milik Negara yang berasal dari barang rampasan Negara kepada Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN), Budi Waseso.Jaksa Agung dan Kepala BNN pun sempat meninjau rumah kediaman bandar narkoba terpidana Pony Tjandra yang bertempat di Perumahan Pantai Muara Blok R Kavling 21 Kelurahan Pluit Kecamatan Penjaringan Kota Jakarta Utara, Senin (20/02/2017).

Jaksa Agung, HM. Prasetyo mengatakan aset rampasan negara ini memang seharusnya dilelang untuk menambah pemasukan kas keuangan negara. Namun akhirnya rumah milik terpidana kasus narkoba Pony Tjandra ini tidak dijual karena BNN membutuhkan.

“Lokasi rumah yang berada di pesisir Teluk Jakarta ini dinilai strategis untuk mengawasi dan mencegah masuknya narkoba melalui perairan Jakarta. Seperti diketahui, jalur laut merupakan pintu gerbang masuk narkoba ke Jakarta. Beberapa kali petugas berhasil mengungkap jaringan narkoba yang mencoba menyelundupkan narkoba via jalur laut yang berada di Teluk Jakarta,” kata Jaksa Agung, HM. Prasetyo.

Tim Redaksi Website Kejaksaan RI berkesempatan menelusuri rumah terpidana Pony Tjandra alias Akiong. Sepintas rumah kawasan elite tersebut seperti rumah berpenghuni pada umumnya, namun di bagian belakang rumah ternyata terdapat dermaga pribadi untuk bersandar kapal kecil yang langsung terhubung dengan laut Jakarta.

Di dermaga itu terlihat jelas kemewahan Akiong. Kayu yang digunakan untuk lantai,berasal dari kayu besi yang tahan panas, hujan maupun air laut. Di sudut dermaga, terdapat dua motor boat yang diduga milik Akiong.

Di seberang dermaga terdapat kapal pesiar berukuran kecil yang bersandar di bagian belakang rumah yang berseberangan dengan markas Pony Tjandra itu.

Di bagian atas rumah terdapat ruangan seperti ruangan karoke, mini Bar dan ruangan tunggu lainnya yang diduga sebagai tempat bertransaksi narkoba. (red/Kejagung)

Related posts

RSUD Pacitan Evaluasi Kondisi Bangunan Pascagempa

Indonesia Berhasil Raup Rp297 Miliar dari pajak digital hingga Oktober 2020

KRI Fatahillah-361 dan KRI Tongkol-813, Bantu Masyarakat Pesisir Kotabaru