KORAN NUSANTARA
Headline hukum kriminal indeks Jatim

Jadi Saksi Kasus Korupsi Dana Hibah, Bobby Soemiarsono Akui Ada Pertemuan Pejabat Pemprov Jatim dan BPK di Yogyakarta

Kepala Bapenda Jatim, Bobby Soemiarsono dan Kepala BPKAD, Aris Mukiyono jadi saksi kasus korupsi dana Hibah Sidang Tipikor Pengadilan Negeri Surabaya, di Jl Raya di Juanda, Sidoarjo kembali di gelar, Selasa (25/7/2023).

Sidoarjo (mediakorannusantara.com) – Sidang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, di Jl Raya di Juanda, Sidoarjo kembali di gelar, Selasa (25/7/2023)

Dua orang pejabat Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) menjadi saksi terkait kasus korupsi dana hibah pokok-pokok pikiran (Pokir) dengan terdakwa Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua P. Simandjuntak. Kedua pejabat tersebut adalah, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jatim, Bobby Soemiarsono dan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Aris Mukiyono.

Dalam persidangan diakui Bobby, ada pertemuan pejabat Pemprov Jatim dan BPK di Yogyakarta. Termasuk ada rapat yang diinstruksikan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Jatim saat itu, Heru Tjahjono, setelah terjadi Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh KPK terhadap Wakil Ketua DPRD Jatim, Sahat Tua P. Simandjuntak.

“Sekdaprov Heru Tjahjono memerintahkan kepada kami untuk menelaah kejadian tersebut, apakah secara administrasi hal-hal yang kita siratkan saat KPK minta data atau mempersiapkan data-data,” ungkap Boby.

Hasil dari pertemuan itu, lanjut Bobby, pihaknya menyiapkan semua data dan regulasi terkait dana hibah khususnya Pokir.

Boby mengaku, pertemuan di Yogyakarta waktu itu dihadiri sejumlah Kepala Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jatim, Sekdaprov Jatim saat itu, Heru Tjahjono, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Jatim M. Yasin dan Bobby Soemiarsono.

Bobby mengelak kalau pertemuan membahas mengenai hibah pasca-OTT KPK. Dia menyebut pertemuan sebatas silaturahim.

Sementara Aris Mukiyono, mengatakan tidak tahu terkait dana hibah 2020 – 2022. Aris Mukiyono mengaku bahwa dirinya baru menjabat sebagai Kepala BPKAD Jatim pada tahun 2023. Dan, sebelumnya menjabat sebagai Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Jatim.

“Tidak pernah, karena tidak pernah ada dana hibah (di DPMPTSP),” kata Aris Mukiyono.
Sementara, usai sidang, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tipikor KPK, Arif Suhermanto menilai ada kejanggalan dalam pengakuan mereka terkait pertemuan sejumlah pejabat Pemprov Jatim di Yogyakarta.

“Apalagi pertemuan itu disebut sebatas silaturahim. Saksi sebelumnya (Heru Tjahjono) mengatakan pertemuan membahas temuan BPK terkait dana hibah Pokir. Sementara, Pak Bobby mengatakan hanya silaturahim,” katanya.

Terkait itu, JPU Arif Suhermanto menyebut akan mencermati fakta-fakta yang ada di persidangan. “Kita akan kembali mencermati, ada perbedaan keterangan saksi Heru Tjahjono dengan Bobby Soemiarsono soal poin pertemuan (di Yogyakarta),” terangnya. (KN03)

Related posts

Pemprov Kembangkan SMK dan SMA Double Track Jatim

kornus

Resmikan Pos Bloc Surabaya, Wali Kota Eri Cahyadi: Ini jadi Tempat Kongkownya Anak Muda

kornus

Sosialisasi Pemasangan Konverter Kit untuk Kendaraan Dinas dan Angkutan Umum di Surabaya

kornus