KORAN NUSANTARA
indeks Surabaya

Jabatan Sekkota Kosong, Pelayanan Publik di Surabaya Lumpuh

Surabaya (KN) – Kosongnya jabatan Sekkota Surabaya, jangan dianggap remeh. Hal ini tentu mengganggu pelayanan publik. Sekkota memiliki kewenangan yang bahkan tak bisa dilakukan Walikota sekalipun.Menurut pengamat birokrasi Barata Fandi Sutadi, Sekkota itu adalah pemegang kekuasaan tertinggi administrasi daerah. “Jangan sampai kekosongan ini berdampak pada pelayanan publik di Surabaya. Harus segera diputuskan, Sekkota definitif atau hanya Plt,” ujar Sutadi.

Pria yang menjadi dosen terbang di beberapa Universitas ternama di Surabaya ini mencontohkan masalah keuangan. Pencairan anggaran itu harus dengan tanda tangan Sekkota. Kebijakan memang ada di Walikota, tapi administrasi untuk pencairan anggaran merupakan kewenangan Sekkota.

Sekkota, lanjut mantan Asisten I Kota Surabaya, adalah ketua Panitia Anggaran yang mempunyai kewenangan untuk pencairan anggaran. “Bahkan Walikota kota tidak punya kewenangan untuk pencairan anggaran, yang punya kewenangan adalah Sekkota sebagai ketua Panitia Anggaran,” tegasnya. (Jack)

 

Ilustrasi kursi jabatan kosong

Related posts

Kabupaten Malang Kekurangan Ribuan Guru PNS

kornus

Pakde Karwo Dianugerahi Penghargaan Satyalancana Kebaktian Sosial

kornus

Jelang Ramadhan, Gubernur Khofifah Minta Imam – Muadzin dan Marbot Masjid Se-Jatim Segera Vaksinasi Booster

kornus