KORAN NUSANTARA
Headline indeks Surabaya

Insiden Pengusiran Wartawan Saat Meliput Pembahasan Penertiban Pasar di Komisi B Mendapat Reaksi Pimpinan Dewan

Hearing Komisi B DPRD- Surabaya.

Surabaya (mediakorannusantara.com) – Sikap yang terkesan arogan Ketua dan anggota Komisi B DPRD Surabaya, yakni Mohammad Faridz Afif asal Fraksi PKB dan Agoeng Prasojo dari Fraksi Partai Golkar mendapat reaksi dari pimpinan DPRD Surabaya dan Ketua DPC PKB Kota Surabaya Musyafak Rouf.

Informasi yang diperoleh wartawan Pokja DPRD Surabaya dari kalangtan internal PKB, Mohammad Faridz Afif dan Ketua Fraksi PKB DPRD Kota Surabaya Tubagus Lukman Amin dipanggil dan dimintai klarifikasi oleh jajaran pimpinan partai, karena dinilai merusak nama partai dalam hubungan baik dengan awak media yang keseharianya melakukan peliputan kegiatan kedewanan di DPRD Kota Surabaya.

Ketua Fraksi PKB DPRD Kota Surabaya Tubagus Lukman Amin yang ditemui media usai rapat pimpinan fraksi bersama Ketua DPRD Kota Surabaya Adi Sutarwijono membenarkan pemanggilan dirinya dan Afif oleh Ketua PPC PKB tersebut. Dirinya bersama Afif dipanggil khusus oleh Ketua DPC PKB Musyafak Rouf dan pimpinan DPC PKB lainya. Namun demikian Tubagus Lukman Amin enggan menjelaskan terkait ‘pesan’ khusus Musyafak Rouf untuk dirinya dan Afif.

Demikian juga dengan pertemuan dengan Ketua DPRD Kota Surabaya Adi Sutarwijono, Tubagus juga enggan berkomentar dan melemparkan kepada anggota Komisi B DPRD Surabaya Muchamad Machmud untuk menjelaskan hasil pertemuan dengan Ketua DPRD Surabaya menyikapi insiden pengusiran wartawan Pokja saat Komisi B hearing dengan OPD Pemkot Surabaya terkait penertiban Pasar Mangga Dua Surabaya.

“Jangan saya mas, itu ada Pak Machmud yang dipercaya untuk menjadi juru bicara pimpinan DPRD,” ujar Tubagus Lukman.

Sementara itu, pasca insiden pengusiran wartawan di ruang Komisi B, Ketua DPRD Kota Surabaya Adi Sutarwijono menyayangkan insiden tersebut. Suasana adem dan guyup antara legislator dan awak media mendadak menjadi rusak karena aksi Ketua Komisi B Mohammad Faridz Afif dan anggota Komisi B Agoeng Prasojo mengusir wartawan yang selama ini menjadi mitra kerja DPRD Kota Surabaya.

Ketua DPRD Surabaya Adi Sutarwijono tak mau kasus tersebut berlarut – larut dan mengambil sikap dengan menggelar rapat pimpinan fraksi, Rabu (5/2/2025) siang.

Salah satu hasil rapat tersebut adalah menunjuk anggota Komisi B, politisi senior dari Partai Demokrat Muchamad Machmud sebagai negosiator untuk memulihkan hubungan baik antara DPRD dan wartawan pokja DPRD Kota Surabaya.

Machmud yang juga mantan wartawan dinilai oleh pimpinan DPRD Kota Surabaya mampu menjadi jembatana komunikasi yang saat ini sedang ‘memanas.

Kepada para awak media (wartawan Pokja DPRD), Machmud menyampaikan bahwa pihaknya sudah meminta klarifikasi terhadap Afif dan Agoeng Prasodjo yang dinilai punya peran penting munculnya kasus pengusiran waratawan tersebut.

“Metuo rek sedilut, engkuk mlebu maneh (keluar dulu rek sebentar, nanti masuk lagi). Pak Agoeng ngomongnya begitu,” tutur Machmud.

Machmud juga menegaskan bahwa seharusnya peristiwa tersebut tidak terjadi, karena karakter jurnalis di DPRD Kota Surabay sangat menghormati aturan rapat. Jika ada hal yang dinilai penting dan tidak boleh dipublish menurut Machmud cukup disampaikan ‘Off The Record’ maka jurnalis tidak akan menulisnya.

“Seharusnya bilang of the record, cukup,” tegas mantan wartawan yang dulu junga ngepos di Pemkot dan DPRD Surabaya.

Menyinggung tentang kemungkinan permintaan maaf secara langsung oleh Ketua Komisi B Mohammad Faridz Afif dan Agoeng Prasodjo, M. Machmud menyampaikan cukup dirinya yang juga Wakil Ketua Komisi B DPRD Kota Surabaya mewakili keduanya untuk meminta maaf kepada jurnalis dewan yang tergabung di JUDES.

“Yang jelas tidak ada niat kami untuk meminta keluar ruangan apalagi tidak boleh meliput. Karena saya ini mengerti benar jiwanya teman-teman wartawan, ” urai Machmud.

Machmud juga menambahkan bahwa tidak. menutup kemungkinan ada niat dari Afif dan Agoeng Prasodjo untuk menyampaikan permohonan maaf secara langsung. Namun untuk saat ini dirinya mewakili keduanya untuk meminta maaf kepada JUDES.

“Sekali lagi atas nama anggota Komisi B kami mohon maaf barangkali ada salah paham, “pungkas dia.

Salah satu wartawan Pokja DPRD Surabaya mengatakan, reaksi pimpinan dewan terkait insiden pengusiran wartawan dari Komisi B dan upaya anggota Komisi B Muchamad Mahmud yang mewakili Komisi B untuk meminta maaf dan memberikan penjelasan, tidak bisa dianggap selesai begitu saja.

“Kita ini wartawan, dalam melakukan tugas jurnalistik diatur dan dilindungi oleh UU Pers, mestinya wakil rakyat bersikap bijak tidak asal minta wartawan keluar dari ruangan hearing tanpa alasan yang jelas,” cetusnya.

Seperti diketahui, hearing Komisi B DPRD Kota Surabaya dengan sejumlah OPD Pemkot Surabaya terkait Implementasi
Perda Kota Surabaya Nomor 1 Tahun 2023 yang membahas Penertiban Pasar Mangga Dua, Selasa (4/2/2025) lalu. (KN01)

Related posts

Tersangka BLBI Sjamsul Nursalim Gugat BPK, KPK Siap Jadi Tameng

redaksi

Gubernur Tekankan Pentingnya Moralitas dan Etika Pada CPNS

kornus

TNI-Polri Kompak Bina Tokoh Masyarakat di Surabaya

kornus