KORAN NUSANTARA
ekbis Headline indeks Surabaya

Cafe Lawson Embong Malang ditutup, Komisi B: Penegakkan Perda on the track

Cafe Lawson akhirnya ditindak Satpol PP Kota Surabaya.

Surabaya (mediakorannusantara.com) – Cafe Lawson di Jl. Embong Malang yang menyajikan makanan ala Jepang dan Korea, akhirnya ditutup oleh Satpol PP Kota Surabaya sejak Rabu (14/06/2023) jam 09.00 Wib. Penutupan ditandai dengan pemasangan segel Satpol PP line, di sepanjang pintu harmonika cafe berjaringan internasional tersebut.

Cafe Lawson yang resmi beroperasional sejak awal April 2023 itu, di ketahui Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) nya, tidak sesuai peruntukan. Sehingga mendapat sorotan tajam dari Komisi B DPRD Surabaya.

Kepala Satpol PP Kota Surabaya Eddy Christianto mengatakan, penutupan dilakukan atas permintaan bantuan penertiban (Bantib), dari Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPRKPP) Kota Surabaya.

“IMB nya rumah tinggal namun peruntukannya sebagai tempat usaha. Ini melanggar Perda nomor 7 tahun 2009, tentang Ijin Bangunan. Selama tidak punya IMB untuk usaha ya tidak boleh beroperasi,” tegasnya.

Eddy menambahkan, Cafe Lawson boleh menjalankan usaha kembali kalau sudah memiliki IMB sesuai peruntukkan. Yaitu sebagai tempat usaha.

“Kalau sudah punya IMB tempat usaha. Nanti mereka bisa mengajukan pembukaan segel, melalui DPRKPP, yang kemudian diteruskan ke kita. Tapi sebelumnya kita akan cek dulu untuk memastikan,” jelasnya.

Sementara itu Wakil Ketua Komisi B Anas Karno, mengapresiasi tindak lanjut DPRKPP kota Surabaya dan Satpol PP, serta dinas terkait lainnya, atas temuan DPRD terhadap kasus tersebut.

“Dalam kasus ini, Dinas dan OPD di lingkungan Pemkot Surabaya on the track dalam menegakkan peraturan daerah. Kita berharap tindakan serupa juga dilakukan terhadap tempat-tempat usaha lainnya yang tidak taat aturan,” tegas Anas Karno.

Lebih lanjut legislator Fraksi PDIP tersebut mengatakan, kasus Cafe Lawson Embong Malang, menjadi contoh untuk para pelaku usaha di Surabaya supaya mentaati aturan.

Anas menjelaskan, proses perijinan usaha di Surabaya sudah berbasis digital. Sehingga lebih mudah, cepat dan dengan biaya yang transparan, sesuai dalam Perda.

“Pemkot Surabaya dan DPRD berkomitment untuk mendorong iklim usaha di kota Pahlawan ini tumbuh dan sehat. Ini penting, karena pertumbuhan dunia usaha, harus berdampak terhadap kesejahteraan masyarakat Surabaya,” pungkasnya. (jack)

Related posts

Kecewa Tim Sukses Saling Serobot, Paguyuban Sopir Line F Tolak Disebut Dukung Pasangan Rasiyo-Lucy Kurniasari

kornus

Jadi Irup HUT Bhayangkara ke 72, Gubernur Soekarwo Apresiasi Peran Polri

kornus

Peserta Kongres JKPI di Ajak Keliling Surabaya

kornus