Surabaya (KN) – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya akan merenovasi salah satu bangunan bersejarah stasiun Surabaya Kota atau yang kerap disebut Stasiun Semut.Menurut Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Surabaya, Wiwiek Widayati, Pemugaran Stasiun Surabaya Kota didasari oleh UU No. 11 tahun 2010 Tentang Cagar Budaya serta Surat dari Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata no. LT. 005/1039/UPT/KKP/2011 Tentang Pemberitahuan Kegiatan Studi Teknis Pemugaran. Dengan adanya pemugaran Stasiun Surabaya Kota ini, Wiwiek berharap setiap warga Surabaya turut serta berperan aktif dalam pelestarian cagar budaya.
Sebelumnya, telah dilakukan studi tehnis agar renovasi ini tidak menyalahi aturan dan tetap memperhatikan banyak sisi historis dari stasiun Surabaya Kota ini. “Kami menggali dan mengumpulkan data yang terpendam di balik lantai Stasiun Surabaya Kota. Data yang dihimpun meliputi struktur bangunan dan fondasi,” tutur Danang Wahju Utomo, Ketua Studi Tehnis Arkeologis Stasiun Surabaya Kota.
Selanjutnya, setelah tahap pengumpulan data selesai, kemudian dilakukan analisa pengolahan data yang nantinya menghasilkan naskah rekomendasi. Dalam rekomendasi tersebut, dijelaskan tentang detail kondisi bangunan, termasuk bagian mana saja yang perlu diganti.
Stasiun Surabaya Kota ditetapkan sebagai cagar budaya oleh Walikota Surabaya pada tanggal 26 September 1996 dengan klasifikasi A, artinya tidak boleh merubah keaslian bentuk bangunan. (anto)