KORAN NUSANTARA
ekbis Hallo Nusantara Headline Nasional

Inovasi Daerah Wajib Berorientasi Kepentingan Umum, Bukan Sekadar Proyek Canggih

Jakarta, mediakorannusantara.com-Kepala Badan Strategi Kebijakan Dalam Negeri (BSKDN) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Yusharto Huntoyungo, menegaskan bahwa inovasi daerah harus didasarkan pada prinsip akuntabilitas, efektivitas, dan berorientasi pada kepentingan umum. Inovasi harus mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, bukan sekadar menjadi proyek administratif.

​Pernyataan ini disampaikan Yusharto saat menjadi narasumber dalam Webinar Diskusi dan Evaluasi Inovasi yang digelar oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi secara virtual, Kamis (27/11/2025).

​ Ukuran Utama Inovasi: Solusi Masalah Publik

​Yusharto menekankan bahwa ukuran utama sebuah inovasi bukan terletak pada bentuk atau tingkat kecanggihannya, melainkan pada sejauh mana inovasi tersebut menyelesaikan permasalahan publik.

​“Prinsip inovasi itu tidak menimbulkan konflik kepentingan, lalu yang berikutnya berkaitan dengan berorientasi kepada kepentingan umum, dilakukan secara terbuka, memenuhi nilai kepatutan dan dapat dipertanggungjawabkan,” jelasnya.

 

​Inovasi yang baik harus dapat dipertanggungjawabkan, terbuka, dan benar-benar menjawab masalah yang dihadapi. Jika manfaatnya tidak dirasakan, inovasi tersebut dianggap belum tepat sasaran. Ia juga menambahkan, inovasi tidak boleh menimbulkan beban baru atau pembatasan bagi masyarakat, melainkan harus menjadi instrumen penyelesaian masalah yang inklusif dan efektif.

Replikasi dan Inovasi Non-Digital

​Dalam konteks replikasi, Yusharto menyoroti pentingnya melihat inovasi dari perspektif penerima manfaat. Replikasi inovasi dari satu daerah ke daerah lain dinilai penting untuk mempercepat pemerataan kualitas layanan publik dan tata kelola pemerintahan, selama relevan dan belum diterapkan di wilayah penerima.

​Ia juga meluruskan persepsi keliru bahwa inovasi selalu identik dengan digitalisasi. Berdasarkan data pelaporan, inovasi non-digital justru mendominasi sumbangan dari daerah.

​“Fakta menunjukkan bahwa inovasi non-digital jauh lebih banyak disumbangkan oleh daerah. Ini artinya, solusi inovatif tidak harus berbasis teknologi canggih. Terpenting adalah manfaat dan dampaknya,” ungkapnya.

 

​BSKDN mendorong Pemprov Jambi untuk memperkuat pelaporan inovasi, termasuk data dukungnya, serta mengembangkan inovasi yang adaptif sesuai kebutuhan masyarakat. Dengan pelaksanaan inovasi yang akuntabel, terbuka, dan dapat direplikasi, diharapkan kualitas tata kelola pemerintahan daerah serta pelayanan publik dapat semakin mudah, cepat, dan bermanfaat bagi seluruh lapisan masyarakat.

​“Kami percaya Jambi ke depannya akan semakin inovatif dan berdaya saing. Untuk itu menyamakan persepsi terkait prinsip inovasi yang baik perlu dipahami Bapak/Ibu semua,” pungkas Yusharto. ( wa/an)

Related posts

Danrem 084/Bhaskara Jaya Pimpin Rakor Serbuan Vaksin Massal Covid-19 Bersama Forkopimda Surabaya

kornus

Pemkot Perbaiki Jalan Berlubang

kornus

Harkopnas, Wali Kota Eri Cahyadi Raih Penghargaan Penggerak Koperasi Terbaik se-Indonesia

kornus