
Jakarta, mediakorannusantara com – Kementerian Sosial (Kemensos) menegaskan bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri, pejabat negara, serta pegawai BUMN dan BUMD beserta keluarganya tidak berhak menerima bantuan sosial (bansos).
Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf mengatakan pihaknya akan terus melakukan pembersihan data penerima bansos. Langkah ini diambil untuk memastikan bantuan hanya disalurkan kepada masyarakat miskin dan rentan yang benar-benar membutuhkan.
“Kalau memang selama ini terdata mendapatkan bansos, mereka tidak akan mendapat bansos lagi,” ujar Mensos Saifullah Yusuf dalam konferensi pers di Jakarta pada hari Senin.
Perbaikan Data Penerima
Selain menargetkan ASN dan kelompok lainnya, Kemensos juga akan mengeluarkan penerima yang terindikasi menyalahgunakan bansos, seperti untuk judi online. Meskipun demikian, Kemensos memberikan kesempatan bagi mereka untuk melakukan verifikasi data.
Solusi untuk Penerima yang Belum Memiliki Rekening
Bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang memenuhi syarat namun belum bisa menerima bantuan karena kendala teknis, seperti tidak memiliki rekening, Kemensos akan menyediakan skema buka rekening kolektif (burekol).
“Pada triwulan II kemarin terjadi exclusion error, mereka seharusnya menerima tapi belum punya rekening. Karena itu, pada triwulan III (Juli, Agustus, September) bansos akan disalurkan secara bersamaan,” jelasnya.
Penetapan penerima bansos mengacu pada Keputusan Menteri Sosial Nomor 79 Tahun 2025 dan Peraturan Menteri Sosial Nomor 3 Tahun 2025 tentang Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional.
Data dapat diperbarui melalui Kemensos, pemerintah daerah, atau jalur partisipatif yang melibatkan masyarakat. Untuk memastikan akurasi data, Kemensos juga melatih operator dinas sosial hingga tingkat desa. ( wa/ar)
