KORAN NUSANTARA
Headline indeks Jatim

ICRW Desak Pemprov Jatim Gratiskan Biaya Pendidikan SMA/SMK

Surabaya (MediaKoranNusantara.com) – Carut marut pendidikan di Jawa Timur, khususnya SMA/SMK membuat lembaga pemerhati pendidikan turun tangan mendesak Gubernur Jatim untuk membebaskan biaya pendidikan SMA/SMK.Menurut Kepala Divisi Advokasi Indonesian Civil Rights Watch (ICRW) Arif Budi Santoso, SIP, SH ada indikator riil keberpihakan pemerintah pada pendidikan yang murah dan berkualitas, salah satunya pada pembebasan biaya pendidikan SMA/SMK.

“Saat ini, orang tua siswa minta agar biaya pendidikan di tiadakan (gratis). Dan meminta agar masalah pendidikan SMA/SMK dikembalikan pengelolaanya di Kabupaten/kota saja,”kata Arif, Rabu (08/11/2017).

Arif kembali menerangkan bahwa carut marut pengelolaan SAMA/SMK merupakan hasil penerapan UU 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, khususnya Pasal 15 Ayat 1 dan 2 serta Lampiran huruf A tentang Pembagian Urusan Pemerintah Bidang Pendidikan dalam Sub-Urusan Manajemen Pendidikan.

“Kita akan melihat apakah pemerintah mampu memenuhi kewajiban konstitusionalnya untuk mengalokasikan anggaran pendidikan minimal 20 persen, sebagaimana amanat Pasal 31 ayat 4 UUD 1945 dan Pasal 9 ayat 1 UU Sistem Pendidikan Nasional Nomor 20 Tahun 2003” tegas Arif.

Mantan komisioner KPID Jawa Timur itu menilai komitmet politik anggaran pendidikan selama ini rendah, sehingga alokasi untuk pembiayaan perbaikan, infrastruktur pendidikan, pembiayaan peningkatan mutu guru/pengajar, ditambah pembiayaan subsidi pendidikan pada SMA/ SMK akan turun dan terganggu.

Dan Neraca Pendidikan Daerah (NPD) yang dimuat di Website Kemendikbud http://npd.data.kemdikbud.go.id/file/pdf/2016/050000.pdf bahwa alokasi APBD Jawa Timur 2016 untuk Sektor Pendidikan Hanya 1,7% atau sekitar 300,34 Milyar saja dari seluruh total APBD Jawa Timur, sangat jauh dari angka minimal 20 persen sesuai amanat UUD 1945.

“Rendahnya alokasi anggaran pendidikan di APBD Provinsi Jawa Timur juga akan membuka peluang bagi sekolah untuk melakukan berbagai pungutan pada siswa. Yang pada akhirnya menyebabkan biaya sekolah yang tinggi dan potensi memicu tingginya angka putus sekolah” ujar mantan komisioner KPU Surabaya ini.

ICRW sebagai salah satu perwakilan masyarakat yang berkepentingan terhadap agenda pembebasan biaya pendidikan SMA/SMK mendesak:
Pertama; pemerintah Propinsi Jawa Timur untuk memenuhi amanat konstitusi untuk mengalokasikan anggaran pendidikan minimal 20 persen dari total APBD Jawa Timur 2018.

Kedua; membebaskan biaya pendidikan bagi siswa-siswa SMA/SMK se-Jawa Timur dan menutup semua peluang bagi dilakukannya pungutan-pungutan liar yang memberatkan siswa dan/atau orangtua siswa.

Ketiga; selaku pemegang tanggung jawab dan kewenangan pengelolaan SMA/SMK, Pemprov Jatim diminta segera mengambil inisitiatif dengan memberikan payung hukum bagi pemerintah kota/kabupaten yang berkeinginan memberikan bantuan pendidikan pada warganya yang duduk di bangku SMA/SMK.

Keempat; selaku wakil pemerintah pusat Pemprov jatim diharapkan segera memerintahkan Bupati/Walikota baik lisan maupun tertulis untuk segera menangani permasalahan pengalokasian anggaran minimal 20 persen dan pembebasan biaya pendidikan SMA/SMK ini secepatnya agar segera diperoleh kepastian hukum sebelum RAPBD 2018 disetujui dan disahkan.
Kelima; pemprov Jatim diminta memikirkan segala alternatif solusi bagi terwujudnya pembebasan biaya pendidikan SMA/SMK ini, antara lain dengan sharing anggaran atau apabila dipandang perlu menggunakan instrumen pemberian tugas pembantuan yang dimungkinkan sesuai ketentuan Pasal 22 UU Nomor 23 Tahun 2014 tentng

Pemerintahan Daerah pada poin “Daerah berhak menetapkan kebijakan Daerah dalam melaksanakan Tugas Pembantuan”. (KN01)

Related posts

Demi Tertib Administrasi, Pemkot Biayai Sidang Istbat Nikah 30 Pasutri

kornus

Melihat Keunggulan Teknik Surface Mining di Pabrik SIG Kabupaten Tuban Jawa Timur

kornus

Wagub Emil dan Sekdaprov Jatim Ikuti Rapat Evaluasi Pelaksanaan Reformasi Birokrasi Bersama Kemenpan RB

kornus