KORAN NUSANTARA
ekbis Hallo Nusantara Headline Nasional

Hukuman Pencabutan Hak Politik Setya Novanto Mulai Berlaku Setelah Bebas Murni 2029

Jakarta, mediakorannusantara.com -​Mantan Ketua DPR RI Setya Novanto alias Setnov telah dinyatakan bebas bersyarat, tetapi masih harus menjalani masa bimbingan hingga tahun 2029. Dengan begitu, hukuman tambahan berupa pencabutan hak politiknya baru akan berlaku setelah ia bebas murni, yaitu pada tahun 2029.
​Kepala Subdirektorat Kerja Sama Pemasyarakatan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas), Rika Aprianti, menjelaskan bahwa Ditjenpas hanya menjalankan putusan pengadilan. Berdasarkan vonis Mahkamah Agung (MA) atas permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Setnov, masa pencabutan hak politiknya selama 2,5 tahun dihitung setelah masa bimbingan selesai.
​”Secara aturannya seperti itu, berdasarkan putusan pengadilan. Sekali lagi, bukan aturan dari kami, tapi berdasarkan putusan pengadilan seperti itu,” kata Rika di Jakarta, Minggu.17/8
​Bebas Bersyarat dan Wajib Lapor
​Setya Novanto resmi keluar dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, pada Sabtu (16/8). Statusnya kini berubah dari narapidana menjadi klien pemasyarakatan di Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bandung.
​Rika Aprianti menambahkan bahwa Setnov mendapatkan program pembebasan bersyarat setelah memenuhi sejumlah syarat, di antaranya:
​Melunasi denda dan uang pengganti.
​Menjalani 2/3 masa pidana.
​Berkelakuan baik dan aktif dalam program pembinaan.
​Meskipun sudah bebas dari Lapas, Setnov masih diwajibkan untuk lapor setidaknya satu kali dalam sebulan hingga 1 April 2029. Setelah masa wajib lapor berakhir, ia baru akan resmi bebas murni dan hukuman pencabutan hak politiknya akan mulai berlaku.
​Perubahan Vonis Berdasarkan PK
​Pada 4 Juni lalu, MA mengabulkan permohonan PK yang diajukan Setya Novanto, mengubah sejumlah poin vonisnya:
​Hukuman Penjara: Dari yang sebelumnya lebih lama, vonisnya dipotong menjadi 12 tahun 6 bulan.
​Denda: Pidana denda diubah menjadi Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.
​Uang Pengganti: Sisa uang pengganti yang harus dibayar adalah sebesar Rp49 miliar, subsider 2 tahun penjara.
​Hukuman Tambahan: MA juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak Setnov untuk menduduki jabatan publik selama 2,5 tahun, yang akan berlaku setelah ia selesai menjalani masa pemidanaan.

Related posts

Risma Pastikan Akan Mengusut Tuntas Insiden Pembacokan Anggota Satpol PP di Pasar Keputran

kornus

Sekdaprov Adhy Karyono Tegaskan Jatim Sebagai Lumbung Pangan Nasional

kornus

KPPPA: Kekerasan situasi darurat justru jarang dilaporkan