KORAN NUSANTARA
Hallo Nusantara Headline Nasional

KPK Hentikan Penyidikan Kasus Dana Hibah Jatim untuk Tersangka Kusnadi karena Meninggal Dunia

Jakarta,mediakorannusantara.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menghentikan penyidikan kasus dugaan korupsi pengelolaan dana hibah untuk kelompok masyarakat di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2019–2022 yang menjerat mantan Ketua DPRD Jatim, Kusnadi (KUS).

​Penghentian penyidikan untuk Kusnadi ini dikonfirmasi oleh Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Jakarta pada hari Selasa, 16 Desember 2025. Alasan penghentian tersebut adalah karena tersangka meninggal dunia.

​“Untuk KUS, iya [dihentikan penyidikannya],” ujar Budi Prasetyo.

​Budi menjelaskan bahwa penghentian penyidikan ini sesuai dengan Pasal 40 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

​“Sebagaimana diatur dalam Pasal 40 UU 19 Tahun 2019 bahwa KPK dapat menghentikan penyidikannya, termasuk atas tersangka yang meninggal dunia,” jelasnya.

 

​Kabar duka wafatnya Kusnadi, yang juga merupakan Wakil Ketua Dewan Pimpinan Daerah PDI Perjuangan Jatim, sebelumnya telah dikonfirmasi oleh Deni Wicaksono. Kusnadi meninggal dunia saat menjalani perawatan medis di Rumah Sakit Umum Daerah dr. Soetomo Surabaya pada Selasa (16/12).

​20 Tersangka Lain Tetap Berlanjut

​Meskipun penyidikan untuk Kusnadi dihentikan, KPK memastikan bahwa mereka tetap melanjutkan penyidikan untuk 20 tersangka lainnya dalam kasus dana hibah Jatim ini.

​Kusnadi adalah salah satu dari 21 tersangka yang diumumkan KPK pada 2 Oktober 2025. Dua puluh tersangka lainnya terdiri dari:

​A. Tiga Tersangka Penerima Suap:

  1. ​Wakil Ketua DPRD Jatim 2019-2024 Anwar Sadad (AS)
  2. ​Wakil Ketua DPRD Jatim 2019-2024 Achmad Iskandar (AI)
  3. ​Staf Anwar Sadad, Bagus Wahyudiono (BGS)

​B. Tujuh Belas Tersangka Pemberi Suap:

  1. ​Anggota DPRD Jatim 2019-2024 Mahfud (MHD)
  2. ​Wakil Ketua DPRD Sampang 2019-2024 Fauzan Adima (FA)
  3. ​Wakil Ketua DPRD Probolinggo 2019-2024 Jon Junaidi (JJ)
  4. ​Pihak swasta dari Sampang, Ahmad Heriyadi (AH)
  5. ​Pihak swasta dari Sampang, Ahmad Affandy (AA)
  6. ​Pihak swasta dari Sampang, Abdul Motollib (AM)
  7. ​Pihak swasta dari Probolinggo (saat ini anggota DPRD Jatim 2024-2029), Moch. Mahrus (MM)
  8. ​Pihak swasta dari Tulungagung, A. Royan (AR)
  9. ​Pihak swasta dari Tulungagung, Wawan Kristiawan (WK)
  10. ​Mantan Kepala Desa dari Tulungagung, Sukar (SUK)
  11. ​Pihak swasta dari Bangkalan, Ra Wahid Ruslan (RWR)
  12. ​Pihak swasta dari Bangkalan, Mashudi (MS)
  13. ​Pihak swasta dari Pasuruan, M. Fathullah (MF)
  14. ​Pihak swasta dari Pasuruan, Achmad Yahya (AY)
  15. ​Pihak swasta dari Sumenep, Ahmad Jailani (AJ)
  16. ​Pihak swasta dari Gresik (saat ini anggota DPRD Jatim 2024-2029), Hasanuddin (HAS)
  17. ​Pihak swasta dari Blitar, Jodi Pradana Putra (JPP)

Related posts

Desa Wisata Bilebante Ciptakan Lapangan Kerja Bagi Calon TKI

Kemenag Integrasikan Aplikasi Pemerataan Bantuan Pesantren dengan Pendidikan Keagamaan Islam

Terima CSR Beasiswa Pendidikan Sekitar Rp 4 Miliar, Pemkot Surabaya Salurkan kepada Siswa MBR

kornus