Jakarta,mediakorannusantara.com- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menargetkan akan secepatnya mengumumkan tersangka kasus dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2023-2024. Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menyatakan bahwa penetapan tersangka akan dilakukan sesegera mungkin, namun tetap bergantung pada hasil pemeriksaan dokumen dan bukti yang relevan.
Saat ini, KPK sedang meminta bantuan auditor negara untuk menghitung kerugian keuangan negara secara pasti. Perhitungan awal yang dilakukan KPK per 11 Agustus 2025 menyebutkan kerugian negara dalam kasus ini mencapai lebih dari Rp1 triliun. Angka ini akan memperkuat penetapan tersangka.
Penyidikan kasus ini telah dimulai sejak 9 Agustus 2025. Sehari sebelumnya, KPK telah meminta keterangan dari mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas.
Selain itu, KPK juga telah mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri, termasuk Yaqut Cholil Qoumas, terkait kasus ini.
Sebelumnya, Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji DPR RI juga menyoroti dugaan kejanggalan dalam penyelenggaraan haji 2024. Salah satu poin utamanya adalah pembagian kuota tambahan 20.000 haji dari Pemerintah Arab Saudi.
Kementerian Agama membagi kuota tersebut menjadi 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus. Pembagian ini dinilai tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mengatur kuota haji khusus sebesar 8% dan haji reguler 92%. ( wa/ar)
