Mediakorannusantara.com-Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Wamenko Kumham Imipas) Otto Hasibuan menekankan pentingnya kesiapan aparatur pemerintah dalam menghadapi penerapan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru, yang akan berlaku efektif pada 2 Januari 2026 bersamaan dengan KUHAP.
Saat membuka kegiatan Internalisasi, Otto menyatakan bahwa aparatur pemerintah berperan strategis sebagai penghubung utama untuk memberikan pemahaman yang benar kepada masyarakat. Ia meminta jajarannya untuk:
- Segera adaptif dengan KUHP baru karena akan menjadi “corong” penjelasan kepada masyarakat.
- Antisipatif terhadap banyak aturan turunan yang akan muncul.
Selain kesiapan menjalankan hukum baru, Otto juga menyoroti perlunya kemampuan membaca dan menyesuaikan hukum baru dengan hukum yang hidup di masyarakat (hukum adat/nilai lokal). Ia menegaskan penerapan hukum nasional tidak boleh mengabaikan nilai-nilai yang tumbuh di masing-masing daerah.
Wamenko berharap kegiatan internalisasi dapat memastikan implementasi KUHP berjalan efektif, terukur, dan tidak menimbulkan kegamangan di masyarakat, demi tegaknya hukum yang berkeadilan. ( wa/an)
