KORAN NUSANTARA
ekbis Hallo Nusantara Headline Nasional

Hasibuan: Aparatur Pemerintah Harus Adaptif dan Antisipatif Hadapi Penerapan KUHP Baru

​Mediakorannusantara.com-Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Wamenko Kumham Imipas) Otto Hasibuan menekankan pentingnya kesiapan aparatur pemerintah dalam menghadapi penerapan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru, yang akan berlaku efektif pada 2 Januari 2026 bersamaan dengan KUHAP.

​Saat membuka kegiatan Internalisasi, Otto menyatakan bahwa aparatur pemerintah berperan strategis sebagai penghubung utama untuk memberikan pemahaman yang benar kepada masyarakat. Ia meminta jajarannya untuk:

  • ​Segera adaptif dengan KUHP baru karena akan menjadi “corong” penjelasan kepada masyarakat.
  • ​Antisipatif terhadap banyak aturan turunan yang akan muncul.

​Selain kesiapan menjalankan hukum baru, Otto juga menyoroti perlunya kemampuan membaca dan menyesuaikan hukum baru dengan hukum yang hidup di masyarakat (hukum adat/nilai lokal). Ia menegaskan penerapan hukum nasional tidak boleh mengabaikan nilai-nilai yang tumbuh di masing-masing daerah.

​Wamenko berharap kegiatan internalisasi dapat memastikan implementasi KUHP berjalan efektif, terukur, dan tidak menimbulkan kegamangan di masyarakat, demi tegaknya hukum yang berkeadilan. ( wa/an)

Related posts

Raperda RTRW Jatim Tahun 2023-2043 Disetujui DPRD, Gubernur Khofifah: Jadi Jaminan Kepastian Rencana Pengembangan Wilayah, Investasi dan PSN di Jatim

kornus

KPU Pastikan Terapkan E-Rekap untuk Pemilu 2024

redaksi

Tekan Peredaran Narkoba, Wakil Ketua DPRD Dukung Program Desa Bersinar BNN Jatim

kornus