KORAN NUSANTARA
indeks Nasional

KPU Pastikan Terapkan E-Rekap untuk Pemilu 2024

Jakarta (MediaKoranNusantara.com) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan niat untuk menggunakan sistem rekapitulasi elektronik atau e-rekap dalam Pemilu serentak 2024. Tujuannya agar tak ada lagi petugas yang jatuh sakit hingga meninggal dunia saat proses rekapitulasi. Usul untuk mengubah sistem rekapitulasi suara ini disampaikan Komisioner KPU saat bertemu Presiden Jokowi di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (11/11/2019).

“Kami menyampaikan fakta yang terjadi di penyelenggaraan pemilu 2019, adanya penyelenggara pemilu yang meninggal dunia. Dan kami menyampaikan beberapa usulan agar hal serupa bisa diantisipasi tidak terjadi lagi di pemilu berikutnya,” kata Komisioner KPU Arief Budiman usai pertemuan dengan Jokowi.

“Pertama, kami mengusulkan penggunaan e-rekap. Sehingga hasil pemilu secara elektronik bisa langsung ditetapkan,” sambung dia.

Arief mengatakan, sistem e-rekapitulasi sebenarnya sudah dilakukan dalam pemilu 2019 lalu. Namun saat itu hasil rekapitulasi elektronik hanya bisa ditampilkan di website situng sebagai bahan informasi bagi masyarakat. Namun, hasil e-rekapitulasi itu tidak bisa digunakan sebagai data resmi penetapan hasil pemilu. Oleh karena itu, harus ada perubahan UU Pilkada yang mengatur hasil e-rekapitulasi bisa digunakan untuk menetapkan hasil pemilu.

“Jadi, ini harus diubah di tingkat UU,” kata dia.

Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud MD menyambut baik usul KPU ini. Ia menargetkan revisi UU Pilkada yang salah satunya akan mengatur mengenai e-rekapitulasi akan bisa dimulai oleh pemerintah dan DPR di akhir tahun 2020.

“Diusahakan pada 2021 (revisi UU Pilkada) sudah selesai,” kata dia.(kcm/ziz)

Related posts

Pemerintah Terbitkan 49 Peraturan Pelaksana UU Cipta Kerja

Suara Dentuman di Bali Terekam Sensor Gempa BMKG

PKS Jaring Bacawali Kader Internal Melalui e-Voting, Reni Astuti Raih Suara Terbanyak di Pemilihan Tahap I

kornus