KORAN NUSANTARA
indeks Jatim

Gus Ipul Menyambut Positif Pengesahan Dua Raperda

Surabaya (KN)- Wakil Gubernur Jawa Timur Saifulah Yusf menyambut positif dua Raperda, yakni Raperda tentang perubahan Pertda No 5 tahun 2006tentang pembentukan Peraturan Daerah dan Raperda Pemprov Jatim tentang penagigan pajak, yang telah disahkan oleh DPRD Jatim, Senin (31/1).

Gus Ipul sapaan akrab Wakil Guber Jatim, Ipul dalam sambutannya pada Sidang Paripurna di Gedung DPRD Jatim, Senin (31/1) mengatakan, dalam hal ini peraturan daerah harus memenuhi asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik, sehingga benar-benar menjadi suatu produk hukum yang berkualitas. Karena itu, sebagai salah satu peraturan daerah yang disetujui atau ditetapkan menjadi peraturan daerah harus disampaikan kepada pemerintah pusat untuk dilakukan klarifikasi dan evaluasi.

Gus Ipul menyatakan, Provinsi Jatim menyambut baik atas ditetapkannya Rancangan Peraturan Daerah tentang Pembentukan Peraturan Daerah Provinsi Jatim yang merupakan penyempurnaan dari Peraturan Daerah No 5/2006 tentang Pembentukan Peraturan Daerah. Terhadap hal baru yang diatur di dalamnya, antara lain, pertama, peraturan daerah ini telah disesuaikan dengan UU No 27/2009. Kedua, adanya pembatasan terhadap rancangan peraturan daerah yang tidak memenuhi persyaratan, baik substansi materi, draf, maupun naskah akademik.

Dia menjelaskan, proses tindak lanjut terhadap hasil evaluasi atau klarifikasi oleh Pemerintah Pusat akan memberikan kepastian, apa yang harus dilakukan setelah diterimanya hasil evaluasi atau klarifikasi. “Siapa saja yang harus ikut penyempurnaan terhadap Rancangan Peraturan Daerah yang dimaksud, sehingga tidak akan menimbulkan kesalahpahaman kepada semua pihak yang terkait,” jelasnya.

Untuk Peraturan Daerah tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa, kata Gus Ipul, yang dijadikan pertimbangan khusus diajukannya dalam Rancangan Peraturan Daerah ini adalah masih sering dijumpai adanya tunggakan pajak sebagai akibat tidak dilunasinya utang pajak, sehingga diperlukan tindakan penagihan yang mempunyai hukum yang memaksa. Dengan kata lain, rancangan peraturan daerah ini diharapkan mengatasi semua permasalahan yang ada dalam penagihan pajak, khususnya masalah penunggakan pajak, utang pajak oleh wajib pajak.

Oleh karena itu, rancangan peraturan daerah ini memberikan kewenangan kepada aparat perpajakan sampai dengan penyitaan barang milik penunggak pajak, tentunya harus dilakukan melalui mekanisme yang sudah diatur, sehingga tindakannya tidak sewenang-wenang yang dapat merugikan wajib pajak.

Menurut Gus Ipul, Perda tentang Penagihan Pajak Daerah dengan Surat Paksaan ini bukan semata-mata untuk meningkatkan PAD melalui penerimaan pajak, tetapi juga dimaksudkan adanya kepastian hukum di dalam proses pelaksanaan kepastian penagihan pajak. Dengan adanya seperti itu, akan dapat memberikan dampak psikologis bagi wajib pajak untuk memenuhi kewajibannya sekaligus mengatur dalam memberikan sanksi bagi pihak-pihak yang menghalangi atau mengagalkan pelaksanaan wajib pajak.(red).

Related posts

Antisipasi Penduduk Fiktif Pasca Lebaran, Dispendukcapil Surabaya Gencarkan Pengawasan Bersama RT-RW

kornus

Semakin Unjuk Gigi, ITS Naik Peringkat 128 QS AUR 2024

kornus

Pemberian Penghargaan Pahlawan Bangsa Masih Belum maksimal

kornus