Surabaya (KN)- Komisi A dan Komisi B DPRD Jatim akan menemui tiga menteri, Yakni Menteri Perhubungan RI, Menteri BUMN, Menteri Keuangan. Hal itu dilakukan dua Komisi DPRD Jatim guna menyelesaikan persoalan atau konflik asset Pelindo III sejak di terbitkannya UU No 17 Tahun 2008 Tentang Pelayaran.
Ketua Komisi A DPRD Jatim Sabron Djamil Pasaribu, di Kantor DPRD Jatim, Senin (25/4) mengatakan, ada beberapa Kementerian yang ikut terlibat dalam hal menyelesaikan Pelindo ini, yakni Kementerian Perhubungan (Kemenhub) RI, Kementerian Keuangan dan Kementerian BUMN.
“Ini semua instansi yang harus kita datangi. Tujuan dewan dalam hal ini, supaya Pemprov Jatim ikut berperan dalam pengelolaan di Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya,” ujarnya.
Selain itu, Sabron menambahkan, kalau bisa ada badan usaha milik daerah yang juga bisa bergerak di pelabuhan, maka itu perlu didukung. Meski begitu penyelesaiaan mengenai aset tersebut harus dituntaskan dengan mendapatkan jawaban yang pasti. “Apa Menkeu harus mencabut aset yang sekarang dikuasi Pelindo, hal itu tidak perlu dilakukan. Karena hal itu akan menimbulkan konflik, akan tetapi diperlukan koordinasi dengan baik,” kata Sabron
Mengenai adanya informasi dari Pelindo III bahwa saham yang ditanamkan pemerintah, Sabron menjawabnya, justru hal itu menjadi penyataan yang sangat membingungkan. Kalau hendak berbicara ini BUMN milik pemerintah, maka Pelindo III seharusnya tidak bisa memonopolinya, tapi justru harus mengayomi seluruh badan usaha yang ada di pelabuhan itu.
Namun, kata Sabron, pelindo III cenderung menggunakan konsorsium bongkar muat yang ada. “Kalau mereka tidak masuk dalam konsorsium maka tidak bisa melakukan apa-apa. Padahal persyaratan menjadi badan usaha di pelabuhan itu sudah sangat jelas. Itu yang harus kita tempatkan secara proposional,” tegasnya.
Maka dari itu, pihak Komisi A dan Komisi B DPRD Jatim akan segera melakukan kunjungan ke tiga Kementrian itu untuk menanyakan asset PT III. Sebelumnya gubenur juga sudah mengirimkan surat ke Kementrian Keuangan yang isinya siap mengelola asset di pelabuhan Tanjung Perak. Namun, surat itu ternyata dibalas dengan penolakan oleh Menteri BUMN. “Khan itu tidak benar, seharusnya Menteri Keuangan yang membalasnya, karena sebagai pemilik atau penguasa asset pelabuhan,” katanya.
Lebih lanjut Sabron mengatakan, dari penilaian sejumlah anggota DPRD jatim pada penyampaian oleh Pelindo III, selama ini Pelindo juga mengacu pada UU 17 Tahun 2008. Selain itu, dimungkinkan, Pelindo mempunyai pemikiran jika haknya ada yang diambil.
“Sebagai badan usaha miliki negara juga sebagai penguasa. Padahal penguasa di pelabuhan ada badan otorita, bukan Pelindo. Selama ini, kan pelindo itu menjadi otorita, padahal sudah ada otoritas sendiri. Nah ini yang harus kita luruskan,” tandas Sabron Pasaribu.(anto)
Foto : Ketua Komisi A DPRD Jatim Sabron Pasaribu