KORAN NUSANTARA
Headline indeks Jatim

Guna Mudahkan Pengawasan, Gubernur Minta Camat Dilibatkan Dalam Pengendalian Masalah TKI

gubernur-jatim-soekarwoSurabaya (KN) – Gubernur Jatim Soekarwo mengusulkan agar Camat dilibatkan untuk memantau dan mengendalikan para Tenaga kerja Indonesia (TKI) di daerah masing. Hal ini dikarenakan camat merupakan unsur pemerintahan di tingkat kecamatan yang lebih dekat dengan domisili TKI bersangkutan sehingga lebih mudah dalam melakukan pengawasan.“Saya minta struktur sekarang camat diperankan kembali untuk membantu Bupati salah satunya mengurus TKI. Sehingga fungsi pra penempatan di desa bisa berlangsung dengan baik. Jadi camat bisa menggerakkan tiga pilar (Babinsa, Babinkamtbmas dan Kepala Desa) untuk mengontrol rekrutmen awal di desa. Karena calo banyak yang masuk disitu. Saya usulkan fungsi teritori untuk pengendalian adalah camat, bukan bupati atau walikota,” kata Pakde Karwo, sapaan akrab Gubernur Jatim.

Pakde Karwo mengungkapkan, kondisi ketenagakerjaan di Jatim sampai dengan Agustus 2016, jumlah penduduk usia kerja berjumlah 30.020.000 orang dan angkatan kerja berjumlah 19.953.840 orang. Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) di Agustus 2015 dari 4,47% turun menjadi 4,21 di bulan agustus 2016. Sedangkan jumlah TKI Jatim Tahun 2016 (s/d Bulan Nov 2016) tercatat 216.435 orang, terbanyak TKI di Taiwan yakni 110.000 orang dan di Hongkong sebanyak 90.000 orang. Jumlah remitensi (s/d Bulan Nop) tercatat sebanyak Rp. 1.809.718.880.000 (1,8 T) .

Untuk kabupaten di Jatim yang menjadi daerah pengirim TKI terbanyak adalah Kab. Ponorogo, Kab. Blitar, Kab. Tulungagung, Kab. Banyuwangi dan Kab. Malang. Sedangkan negara tujuan terbanyak dari TKI asal Jatim adalah Taiwan, Hongkong, Malaysia, Brunei Darussalam dan Singapura.

Dikatakan gubernur, TKI bermasalah atau deportasi di Tahun 2016 sampai dengan bulan November 2016 berjumlah 4.914 orang, dengan rincian laki-laki sebanyak 3.278 orang, perempuan 1.614 orang dan anak-anak sejumlah 22 orang. Lima kab/kota di Jatim sebagai daerah asal TKI bermasalah terbanyak adalah Kab. Sampang, Kab. Pamekasan, Kab. Sumenep, kab. Jember dan Kab. Bangkalan. Jatim sendiri sudah melakukan pencegahan TKI illegal (non prosedural) yang akan berangkat ke luar negeri.

Berdasarkan data, jumlah TKI illegal yang digagalkan berangkat pada tahun 2016 berjumlah total 153 orang dengan rincian laki-laki sebanyak 102 orang dan perempuan sebanyak 51 orang. Pemprov Jatim memfasilitasi dari bandara juanda (atau tempat lain) sampai ke rumah tujuan dengan segala fasilitas.

Sedangkan TKI Jatim yang meninggal dunia dari luar negeri pada Tahun 2016 berjumlah 62 orang, termasuk karena kecelakaan kapal tenggelam. Sedangkan untuk TKI yang dipulangkan karena sakit berat sebanyak 43 orang. Jumlah Kasus TKI bermasalah dengan Kasus Khusus (ancaman hukuman berat) secara nasional adalah 229 kasus. Kasus Khusus meliputi pembunuhan, narkoba, zina, kepemilikan senjata api dan sihir. WNI/TKI asal Jatim yang tersangkut kasus khusus ini sebanyak 18 orang (sampai saat ini dalam proses peradilan). Peran Jatim dalam kasus ini yakni melakukan koordinasi dengan Kementerian Luar Negeri dan keluarga korban.

Gubernur Soekarwo menambahkan, beberapa upaya perlu dilakukan untuk menangani permasalahan TKI ini diantaranya peningkatan koordinasi dan pengawasan di wilayah jalur keberangkatan TKI Ilegal di Batam, Nunukan dan Entikong. Melakukan sosialisasi dan pengawasan melalui Bupati/Walikota, Camat dan kepala desa. Melakukan kontrol terhadap pelaksanaan SE Gubernur tentang efektifitas pelaksanaan Job Market Fair di 38 kab/kota. Memberikan kepastian beban/biayan (cost structure) kepada TKI.

Selain itu, dilakukan pula perbaikan kualitas calon TKI (CTKI) ke arah pelatihan CTKI bersertifikat internasional untuk mengisi lowongan TKI Formal, seperti di Asia, Eropa, Australia, Amerika dan Timur Tengah. Mengoptimalkan Satgas Pencegahan TKI Ilegal (Non Prosedural). Serta, mendukung program penggunaan remittance TKI lewat perbankan. Program remittance ini baik secara pribadi maupun kelompok (koperasi) dan pemberdayaan ekonomi keluarga TKI. Jatim sendiri memiliki Lembaga Pelayanan Terpadu Satu Atap Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (LPTSA – P2TKI) untuk mengurusi masalah ketenagakerjaan. (yo)

Related posts

Tim Satgas: Ini yang dilakukan jika terpapar COVID-19

DPRD Jatim Desak Gubernur Khofifah Turun Selesaikan Surat Ijo di Surabaya

kornus

Mendag Pastikan Ketersediaan dan Harga pangan aman jelang akhir tahun