Surabaya (KN) – Gubernur Jawa Timur Soekarwo melarang salah satu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Jatim, yakni PT Panca Wira Usaha (PWU) mengelola Kebun Binatang Surabaya (KBS). “Saya tegaskan dan ditulis yang besar. Gubernur Jatim tidak mengizinkan PT PWU mengelola KBS,” ujar Gubernur Soekarwo, Senin (19/3).
Gubernur Jatim yang akrab disapa Pakde Karwo tersebut mengatakan, PT PWU tidak boleh terlibat dalam pengelolaan KBS karena harus konsentrasi mengurusi tugas utamanya sebagai BUMD Pemprov Jatim. Pihaknya menyerahkan sepenuhnya KBS kepada Pemkot Surabaya untuk segera membentuk BUMD di tingkat kota. Karena itulah Soekarwo melarang BUMD Provinsi Jatim turut campur mengelola KBS.
“KBS diurusi oleh BUMD Pemkot Surabaya, bukan BUMD Pemprov Jatim. Yang pasti, PWU itu harus mengurusi tugasnya, bukan mengelola KBS,” ujar Soekarwpo.
Menanggapi penegasan Gubernur, Ketua Komisi D DPRD Surabaya Baktiono mengaku tidak bisa berbuat apa-apa karena BUMD Provinsi Jatim menjadi kewenangan Gubernur. Menurut dia, saat ini hanya Walikota Surabaya yang memiliki wewenang agar segera membentuk BUMD khusus menangani KBS. “Kalau Gubernur tidak mengizinkan, berarti tidak bisa PWU mengelolanya. Secara umum, kami berharap Menteri Kehutanan (Menhut) segera turun tangan menangani persoalan ini. Kasihan satwa di KBS kalau masalah ini berlarut-larut,” kata Baktiono.
Sebelumnya, Arif Afandi selaku Direktur Utama PT PWU memiliki keinginan mengelola KBS dengan menawarkan skema kepada Pemkot Surabaya untuk selanjutnya dikerjakan bersama-sama. Bahkan mantan Wakil Walikota Surabaya itu sudah memiliki konsep bagaimana cara ke depan tentang pengelolaan KBS, seperti pemisahan lahan konservasi dengan rekreasi, penataan satwa, desain alur pengunjung, atau mungkin rencana dibukanya KBS pada malam hari. (rif/anto)
