KORAN NUSANTARA
Headline indeks Jatim

Gubernur Soekarwo Dampingi Presiden Jokowi Luncurkan Program Bank Wakaf Mikro

Surabaya (MediaKoranNusantara.com) – Gubenur Jatim Dr. H. Soekarwo mendampingi Presiden RI Ir. H. Joko Widodo pada acara peluncuran Bank Wakaf Mikro “Al Fithrah Wava Mandiri”, dan sekaligus silaturahim dengan keluarga besar Pondok Pesantren Assalafi Al Fithrah di Jl Kedinding Lor, Surabaya, Jumat (9/3/2018) kemarin.Kegiatan diawali dengan sholat Maghrib berjamaah di Masjid Al Fithrah dengan seluruh keluarga besar Pondok Pesantren.. Dalam kesempatan ini, Presiden Jokowi didampingi oleh istri, Hj. Iriana Joko Widodo. Demikian pula Pakde Karwo sapaan lekat Gubernur Jatim didampingi istri, Dra. Hj. Nina Soekarwo.

Dalam sambutannya, Presiden Jokowi menekankan pembentukan Bank Wakaf Mikro berfungsi memberikan fasilitas bagi para calon pengusaha di lingkungan ponpes. Selain itu, bank wakaf diharapkan bisa menjadi solusi atas masalah perbankan selama ini, khususnya bagi masyarakat tanpa kepemilikan agunan.

“Kalau pinjam di perbankan persyaratannya banyak dan harus pakai agunan, sedangkan lewat bank wakaf bunganya hanya 3% selama setahun dan syaratnya mudah,” ungkapnya.

Presiden Jokowi menambahkan, alasan mendirikan Bank Wakaf di Ponpes yakni melatih santri agar bisa mengelola perbankan secara profesional. Uang yang dipinjam dari Bank Wakaf bisa digunakan santri untuk modal kerja dan usaha. “Semoga program ini menjadi besar, sehingga perekonomian umat akan semakin membaik,” harapnya.

Sementara itu, Ketua Dewan Komisione Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso mengatakan, pengembangan bank wakaf mikro ini di lingkungan pesantren diharapkan mampu mempersempit ketimpangan dan kemiskinan. Selain itu, juga untuk mendukung pengembangan ekonomi berbasis syariah.

“Keberadaan bank wakaf mikro merupakan komitmen besar OJK bersama pemerintah untuk terus memperluas akses keuangan masyarakat khususnya menengah dan kecil,” terangnya.

Skema pembiayaan bank wakaf mikro lanjutnya, adalah pembiayaan tanpa agunan dengan nilai maksimal Rp. 3 juta dan margin bagi hasil setara 3%. Lembaga ini juga tidak diperkenankan mengambil simpanan dari masyarakat, karena memiliki fokus pemberdayaan masyarakat. (KN04)

Related posts

Satreskoba Polres Tanjung Perak Ringkus Dua Pria yang Hendak Pesta Sabu

kornus

Evaluasi Kinerja dan Keuangan Anak Perusahaan BUMD Pemprov, Komisi C DPRD Jatim Panggil PT PWU dan JGU

kornus

UU TPKS Resmi diundangkan, Ketua DPR RI minta Pemerintah segera Terbitkan Peraturan Turunan