KORAN NUSANTARA
Headline indeks Jatim

Gubernur Soekarwo: Cegah Korupsi dengan Pelayanan Publik Yang Baik

Gubernur- Jatim- Soekarwo- Inovasi- Pelayanan -PublikSidoarjo (KN) – Salah satu solusi pencegahan korupsi dapat dilakukan dengan memberikan pelayanan publik yang baik kepada masyarakat. Jika konsep pencegahan korupsi ingin diperkuat, maka konsep pelayanan publik juga harus diperkuat.“Kalau program pemerintah ingin mengurangi korupsi dengan jalan pencegahan, solusinya adalah pelayanan publik. Satu model yang sangat manusiawi, jika pemerintah memberikan pelayanan publik yang baik,” kata Gubernur Jawa Timur Dr. H. Soekarwo saat Gelar Pelayanan dan Simposium Inovasi Pelayanan Publik Nasional Tahun 2015 bertema “Mewujudkan Penyelenggara Pemerintah yang Baik dan Pemberdayaan SDM Aparatur melalui Gelar Pameran Inovasi Pelayanan Publik Nasional Tahun 2015” di Lapangan Parkir GOR Sidoarjo, Senin (15/6/2015).

Untuk mewujudkan hal tersebut, setiap instansi harus bisa menciptakan inovasi pelayanan publik sesuai dengan program Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi yakni one agency, one innovation (satu instansi, satu inovasi). “Ini program yang disenangi masyarakat, inovasinya harus ada di setiap instansi dan daerah,” ujar Gubernur Soekarwo.

Gubernur menjelaskan, meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pelayanan publik sudah sesuai dengan intisari UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Pelayanan publik yang demokratis dapat dilakukan melalui pemberdayaan dan partisipasi masyarakat. Peran serta masyarakat dilibatkan dalam kebijakan pelayanan publik, Citizen Charter-nya dikembangkan.

Dicontohkannya, jam kerja Puskesmas di salah satu daerah di Jatim mulai dari jam 4 sore hingga 10 malam. Jam kerja ini menyesuaikan dengan masyarakat di sekitarnya yang mayoritas sebagai petani. Sebelum jam kerja tersebut diterapkan, pemerintah melalui pihak Puskesmas mengajak masyarakat untuk menentukan jam kerja tersebut.

Selain itu, terdapat program baru pengurangan kemiskinan di Jatim, yaitu feminisme kemiskinan yang ditujukan kepada khusus single parent yang ada di Jatim. Sebanyak kepala rumah tangga perempuan 152.343 sesuai kriteria menerima bantuan Rp. 2,5 juta per kepala rumah tangga.

Pada kesempatan yang sama, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan dan RB) RI Prof. Dr. Yuddy Chrisnandi mengatakan, pameran dan simposium ini sangat relevan terkait dengan kelemahan sendi-sendi perekonomian nasional. Faktor yang menentukan ekonomi satu negara tidak hanya sumber daya alam, tetapi juga sumber daya manusia termasuk efisiensi dan efektivitas birokrasi dalam melakukan pelayanan publik.

Lebih lanjut disampaikannya, salah satu faktor yang mempengaruhi efisiensi dan efektivitas yakni kemampuan dalam melakukan inovasi. Berdasarkan Global Innovation Index (GII) tahun 2013, Indonesia masih menduduki peringkat ke-85 dari 142 negara di dunia dengan skor 31,95 dari rentang skor 0-100. Penilaian ini dari inovasi sektor bisnis maupun pemerintah dalam mendorong inovasi kebijakan pelayanan publik.

Dijelaskannya, instansi pemerintah dituntut untuk berinovasi dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Pemda tidak harus meniru pelayanan publik yang dilakukan oleh pemerintah pusat. Pemerintah Provinsi, Kabupaten maupun Kota dapat melakukan pengembangan pelayanan publik demi makna dari reformasi birokrasi itu sendiri.

Untuk itu,Kementerian PANRB terus mendorong instansi pemerintah terhadap perubahan-perubahan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Ia mengatakan akhir tahun 2013 lalu, Kementerian PANRB meluncurkan program  one agency one innovation atau satu instansi satu inovasi.

Secara konsisten pemerintah selalu mendorong aparatur negara untuk melakukan terobosan dan melahirkan ide kreatif, sehingga mampu memberikan kontribusi yang signifikan dalam perbaikan efisiensi dan efektivitas birokrasi. Pada akhirnya inovasi pelayanan publik bisa memicu perbaikan ekonomi dan memberikan kesejahteraan seluruh masyarakat Indonesia.

Melalui penyelenggaraan ini, pihaknya mengharapkan kementerian, lembaga, dan pemerintahan daerah yang belum berinovasi untuk bisa melakukan replikasi dan modifikasi sesuai dengan kebijakan lokal masing-masing. “Dengan semakin membaiknya pelayanan publik, maka langkah-langkah pencegahan korupsi bisa dilakukan sedini mungkin,” katanya.

Sesuai amanat Undang-undang (UU) No 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik kini semakin ditegakkan oleh Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB). Bahkan Menpan RB, Yuddy Chrisnandi menegaskan sanksi bagi PNS yang melakukan pungli (pungutan liar) bakal terancam mendapatkan sanksi pencopotan jabatan atau diproses pidana. (yo)

Related posts

Hadiri Tabligh Akbar, Gubernur Khofifah Ajak Masyarakat Tingkatkan Solidaritas dan Kesalehan Sosial di Bulan Ramadhan

kornus

Pemilihan RT, RW dan LPMK Selesai Digelar, DPRD Surabaya: Semua harus saling merangkul

kornus

Kasdam IV/Diponegoro : Lanjutkan Kegiatan Belajar Mengajar di Papua

kornus