KORAN NUSANTARA
Headline indeks Jatim

Gubernur Minta Kerjasama Antar Desa di Berbagai Bidang Ditingkatkan

Gubernur-Jatim-SoekarwoSurabaya (KN) – Gubernur Jatim Soekarwo berharap antar desa melakukan kerjasama di berbagai bidang dan memiliki nilai ekonomi berdaya saing. Ini terkait dengan pemerintah desa yang akan mendapatkan kucuran dana dari APBN sekitar Rp 1,4 miliar per desa. Kerjasama tersebut diupayakan bergerak di bidang pelayanan, pembangunan, keamanan dan ketertiban serta pemberdayaan masyarakat. “Kerjasama antar desa harus dituangkan dalam peraturan bersama Kepala Desa (Kades) melalui kesepakatan musyawarah antar desa,” kata Gubernur Soekarwo di sela acara

Sosialisasi dan bimbingan teknis tata kelola pemerintah desa menuju desa mandiri, sejahtera, partisipatoris Tahun 2014 di gedung Islamic Center Surabaya, Jl Dukuh Kupang Surabaya, Senin (29/9/2014).

Ia menerangkan, dalam UU No 6 Tahun 2014 tentang Desa, masyarakat desa harus dilibatkan setiap perumusan kebijakan. Hal tersebut difasilitasi melalui musyawarah desa yang melibatkan kades, badan perwakilan desa (BPD) dan warga masyarakat secara langsung. “Proses demokrasi partisipatoris mampu kita wujudkan dengan menerapkan musyawarah desa,” katanya.

Gubernur Jatim yang biasa disapa Pakde Karwo ini menerangkan, sumber keuangan desa berasal seperti dari pendapatan asli daerah (PAD) dari hasil usaha, hasil aset desa, swadaya, partisipasi, gotong royong, hingga APBN, APBD provinsi dan kabupaten/kota.

Untuk pengelolaan belanja maksimal 30 persen dari APBDes digunakan untuk penghasilan tetap dan tunjangan kepala desa serta perangkat desa. Sedangkan sisanya, 70 persen APBDes untuk penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat.

Berdasarkan data belanja pemerintah Tahun 2013, share yang diberikan pemerintah pusat dari total Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) hanya 9,8 persen. Menurutnya, pekerjaan rumah (PR) para Kades dan Camat untuk bisa menarik pihak swasta agar mau berinvestasi. Salah satunya, mempermudah perizinan usaha.

Gubernur juga mewanti-wanti Kepala Desa untuk tidak ‘tergiur’ menyalahgunakan maupun lalai dalam pengelolaan anggaran Rp 1,4 miliar per desa dari APBN tersebut.
“Kepala Desa dan Camat adalah kepanjangan tangan dari pemerintah di atasnya. Sebab itulah, jangan sampai kesalahan pengelolaan anggaran disebabkan oleh kelalaian Kades ataupun Camat,” pesanya.

Dijelaskanya, tata kelola keuangan dan pertanggungjawabannya tidak lagi menggunakan laporan laba ruginya melibatkan arus kas masuk dan keluar (cash basic), tapi menggunakan laporan Accrual Basic (laba ruginya tidak melibatkan arus kas masuk dan keluar).

“Dengan model laporan accrual basic, diharapkan dapat memberikan transparansi dan akuntablitas. Dengan besaran anggaran APBN sekitar Rp 1,4 miliar per desa, maka setiap aparat pemerintah desa harus mampu mempertanggungjawabkan penggunaan anggarannya,” terangnya. (rif)

Related posts

Gotong Royong Warga dan TNI AD Kodim 1505/Tidore Bersihkan Masjid Miftahul Jannah Kota Tidore Kepulauan.

Sukseskan Gernas Pembagian 10 Juta Bendera, Pemprov Jatim Raih Penghargaan dari Mendagri

kornus

Panglima TNI: Prajurit TNI Selalu Menjaga dan Melestarikan Nilai-Nilai Pancasila

kornus