KORAN NUSANTARA
Headline indeks Jatim

Gubernur lantik Lima Penjabat Bupati dan Walikota di Grahadi

Gubernur- Jawa Timur - Soekarwo -Serahkan -Petikan- Pelantikan Surabaya (KN) – Gubernur Jawa Timur Dr. H. Soekarwo, Senin (28/9/2015) melantik empat Penjabat pelaksana tugas (Plt) Bupati dan satu Penjabat Walikota yang telah memasuki purna tugas atau habis masa kerjanya pada bulan Agustus dan September 2015, di Gedung Negara Grahadi.Empat Penjabat Bupati dan satu Penjabat Walikota yang dilantik itu adalah Zaenal Muhtadien, SH,MM yang sebelumnya menjabat Kepala Bakesbang Provinsi Jatim dilantik sebagai Plt. Bupati Situbondo menggantikan H. Dadang Wigiarto,SH; Ir. Supaad yang sebelumnya menjabat Kepala Dinas PU Provinsi Jatim dilantik sebagai Plt. Bupati Jember menggantikan Drs. Sigit Akbari,MSi; Dr. H. Akmal Budianto, MSi sebelumnya sebagai Kepala Badan Diklat Provinsi Jatim dilantik sebagai Plt. Bupati Gresik menggantikan Dr. Ir. H. Sambari Halim Radianto,ST,MSi dan Drs. Nurwiyatno, MSi Kepala Inspektorat Provinsi Jatim dilantik sebagai Plt. Walikota Surabaya menggantikan DR.( Honoris Causa) Ir. Tri Rismaharini,MT serta Drs. Sudjono, MM Kepala Badan Kearsipan Provinsi Jatim dilantik sebagai Plt. Bupati Ngawi menggantikan Ir. H. Budi Sulistyono.

Gubernur mengatakan, jadi orang kos harus mengikuti aturan-aturan melawan tatanan yang sudah ada. “Sekarang ini eranya baru, jadi tidak sama dengan yang dulu dan semuanya sudah berubah. Untuk itu, kalau jadi orang kos (ibarat jadi Plt. Bupati) pertama- tama yang harus dilakukan oleh orang tersebut adalah bersilahturahmi dengan anggota dewan sekaligus dengan Forpimda setempat. Tujuannya, agar ada komunikasi timbal balik antara orang kos dengan Forpimda. Dengan begitu, maka langkah selanjutnya yang akan diambil atau dilaksanakan bisa diagendakan dan dibuat,” jelasnya.

Sebelum mengakhiri sambutannya, Gubernur Soekarwo minta, para Plt Bupati dan Walikota yang baru dilantik, jangan sampai lepas dengan pimpinan Dewan. Karena tugas sebagai Plt Bupati dan Walikota itu mempunyai tugas besar yang harus disukseskan pada 9 Desember mendatang. Jadi harus benar-benar control dan selektif dalam setiap langkah atau perencanaan yang akan dilakukan. Utamanya yang berkaitan dengan pelaksanaan Pilkada mendatang.

Dijelaskan, menjabat sebagai Plt Bupati dan Walikota minimal selama enam bulan dan maksimal selama setahun. Tetapi dalam waktu yang singkat ini, penjabat tersebut harus bisa membawa serta misi dan visi yang telah tertulis dalam Renstra. Untuk itu, sebagai Plt. Bupati dan Walikota harus bisa meneruskan pembangunan yang telah dicapai atau paling tidak bisa mempertahankan apa yang telah ada, jangan sampai pembangunan atau prestasi yang telah diraih malah lepas atau hilang.

“Sebab, sebagai Plt Bupati atau Walikota itu mempunyai hak yang sama dengan Bupati atau Walikota yang sesungguhnya. Yaitu akan mendapatkan gaji dan tunjungan sebagai Bupati dan Walikota serta memperoleh tunjungan-tunjangan lainnya,” terangnya. (yo)

Related posts

Kunker ke Provinsi Bali, Komisi D DPRD Jatim Gali Informasi Soal SDA dan Bina Marga

Respati

Pemkot Surabaya Dapat Hibah Alat Berat dari Bank Jatim

kornus

Gus Ipul : Libatkan Serikat Pekerja Awasi Tenaga Kerja Asing Ilegal

kornus