KORAN NUSANTARA
indeks

Gubernur dan DPRD Jatim Setujui Raperda Perangkat Daerah

gubernur-prov-jatim-memberikan-ucapan-selamat-dan-sukses-atas-berlangsungnya-acara-rapat-tentang-susunan-perangkat-daerah-di-gedung-dprdSurabaya (KN) – Gubernur Jatim Dr H Soekarwo dan Wakil Ketua DPRD Provinsi Jatim Kusnadi, SH, M.Hum melakukan penandatanganan persetujuan bersama Raperda tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah Provinsi Jawa Timur tim. Selanjutnya Raperda tersebut akan diteruskan ke Mendagri untuk menjadi Perda. Penandatanganan dilaksanakan dalam rapat paripurna lanjutan masa persidangan III tahun sidang 2016, di gedung DPRD Provinsi Jatim Jl Indrapura Surabaya, Senin (26/9/2016).Penandatanganan persetujuan bersama Eksekutif dan Legislatif tersebut dilakukan setelah mendengarkan pendapat akhir sembilan Fraksi DPRD Provinsi Jatim. Setiap Fraksi melalui juru bicaranya masing-masing menyampaikan saran, dan masukan kepada eksekutif terkait dengan perubahan perangkat dan nomenklatur, antara lain supaya menempatkan pejabat berdasar the right man on the right place berdasar prestasi kerja pelayanan terhadap masyarakat. Agar setiap lembaga dapat berperan dan Pemprov makin bersinar. Kesimpulannya, semua menerima dan menyetujui Raperda ditetapkan menjadi Perd.

Seusai Rapat, Gubernur Jatim Pakde Karwo mengutarakan, persatuan dan kesatuan antara Eksekutif dan legislative merupakan solusi terhadap permasalahan yang berkaitan dengan pemerintahan daerah. Masukan dari teman-teman Legislatif merupakan aspirasi bahwa birokrasi dalam menghadapi perekonomian dan kesejahteraan dan pasar bebas, organisasi terlalu gemuk.

“Gemuknya bagian untuk regulasi , pengaturan pemerintahan. Sedangkan SKPD yang fungsinya mengurusi pelayanan dasar pendidikan, kesehatan dan fungsi sosial, serta SKPD yang menghasilkan untuk kesejahteraan diberikan stimulus.
Dengan Raperda yang disepakati Gubernur dan DPRD Jatim tersebut dibentuk Perangkat Daerah, meliputi Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Inspektorat, Dinas dan Badan.

Sedangkan Susunan Perangkat Daerah meliputi Sekretariat Daerah yang menyelenggarakan tugas membantu Gubernur dalam penyusunan kebijakan dan pengkoordinasian administratif terhadap pelaksanaan tugas perangkat daerah, serta pelayanan administratif.

Sekretariat Daerah, terdiri dari tiga Asisten, yaitu Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, mengkoordinasikan Biro Administrasi Pemerintahan dan Otoda, Biro Administrasi Kesejahteraan Sosial dan Biro Hukum.
Asiten Perekonomian dan Pembangunan, mengkoordinasikan Biro Administrasi Perekonomian, Biro Administrasi Sumber Daya Alam dan Biro Administrasi Pembangunan.

Asisten Administrasi Umum, mengkoordinasikan Biro Organisasi, Biro Umum dan Biro Humas dan Protokol. (rif)

Sementara Dinas terdiri dari :

1. Dinas Pendidikan
2. Dinas Kesehatan
3. Dinas PU BIna Marga
4. Dinas PU Sumber Daya Air
5. Dinas Perumahan Rakyat
6. Satpol PP
7. Dinas Sosial
8. Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi
9. Dinas Pemberdayaan Perempuan
10. Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan
11. Dinas Lingkungan Hidup
12. Dinas Pemberdayaan Masyarakat
13. Dinas Pehubungan
14. Dinas Kominfo
15. Dinas Koperasi
16. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
17. Dispora
18. Dispbudpar
19. Dinas Perpustakaan dan kearsipan
20. Dinas Kelautan dan perikanan
21. Dinas Perkebunan
22. Dinas Peternakan
23. Dinas Kehutanan
24. Dinas Energi dan Sumber daya mineral
25. Dinas Perindustrian dan Perdagangan

Sedangkan Badan, terdiri atas :
1. Bappeda
2. Badan Pendapatan Daerah
3. Badan Penglola Keuangan dan Aset Daerah
4. Badan kepegawaian Daerah
5. Badan Pendidikan dan pelatihan
6. Badan Penelitian dan Pengembangan

Related posts

Stadion GBT Diizinkan untuk Laga Persebaya Surabaya

kornus

KPU Kota Surabaya Sosialisasikan Perpanjangan Pendaftaran Pasangan Calon Kepala Daerah

kornus

Raih Penghargaan Adipura Kencana 2022, Satgas Kebersihan hingga Warga Surabaya Ungkapkan Rasa Bangga!

kornus