
Jakarta, mediakorannusantara.com -Menteri Agama Nasaruddin Umar memberikan penegasan bahwa pemanfaatan dana zakat harus tetap berjalan sesuai dengan ketentuan delapan asnaf atau golongan yang berhak menerima sebagaimana telah diatur dalam Al-Qur’an. Penegasan yang disampaikan di Jakarta pada Rabu, 25 Februari 2026 ini bertujuan untuk menepis disinformasi yang mengeklaim bahwa Kementerian Agama akan memaksimalkan dana zakat guna mendanai program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Nasaruddin Umar menekankan bahwa zakat memiliki aturan syariat yang sangat ketat dan tidak dapat dialihkan untuk kepentingan di luar kelompok penerima yang sah. “Zakat itu tidak boleh dimanfaatkan di luar asnafnya. Jangan sampai zakat ini diberikan kepada yang non-asnaf. Itu persoalan syariah,” ujar Menag. Ia merujuk pada QS At-Taubah ayat 60 yang merinci delapan golongan penerima zakat, yakni fakir, miskin, amil, muallaf, riqab, gharimin, fii sabilillah, dan ibnu sabil.
Lebih lanjut, Menag kembali mengingatkan agar penyaluran zakat dilakukan dengan penuh ketelitian agar tepat sasaran. “Saya kira itu yang sangat penting. Berikanlah zakat itu seperti apa yang tercantum di dalam asnaf secara tegas. Saya kira itu yang sangat penting. Jangan berikan zakat itu kepada yang mereka tidak berhak,” tambahnya.
Senada dengan pernyataan tersebut, Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik Kementerian Agama, Thobib Al Asyhar, menyatakan bahwa hingga saat ini memang tidak ada kebijakan yang mengaitkan zakat dengan program Makan Bergizi Gratis. “Tidak ada kebijakan zakat untuk MBG. Kami pastikan penyaluran zakat dilakukan sesuai syariat dan peraturan perundang-undangan,” kata Thobib.
Thobib menjelaskan bahwa secara hukum, pengelolaan zakat telah diatur dalam UU No 23 Tahun 2011, di mana Pasal 25 mewajibkan pendistribusian zakat kepada mustahik sesuai syariat Islam. Ia menjamin bahwa pengelolaan dana umat tersebut dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel melalui Baznas maupun Lembaga Amil Zakat. “Zakat adalah amanah umat yang harus dijaga dan disalurkan sesuai ketentuan syariat. Hak para mustahik adalah prioritas dalam setiap kebijakan pengelolaan dana zakat,” pungkasnya. ( wa/ar)
