Jakarta , mediakorannusantara.com- Direktur Utama PT Pelabuhan Indonesia/Pelindo (Persero) Arif Suhartono menyatakan pihaknya kerja sama dengan Ombudsman RI dan Transparency Internasional Indonesia (TII) dalam memerangi korupsi di pelabuhan.

“Melalui penguatan pemahaman akan pencegahan korupsi, diharapkan setiap individu yang bekerja di pelabuhan akan lebih peka dan responsif terhadap prinsip-prinsip integritas,” ujar Arif Suhartono dalam keterangan resmi, di Jakarta, Sabtu.19/8

Lebih lanjut menurut dia, upaya tersebut ditujukan untuk meningkatkan transparansi dan memperkuat implementasi kebijakan antikorupsi di lingkungan perusahaan.

Kerja sama Pelindo dengan Ombudsman ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman, sedangkan dengan TII melalui penandatanganan kerja sama (PKS).

Kedua kerja sama tersebut memiliki tujuan mendasar guna meningkatkan integritas, transparansi, dan praktik bisnis yang sehat di seluruh wilayah pelabuhan. Kemudian juga menunjukkan komitmen kuat para pihak dalam memperkuat nilai-nilai integritas dan meningkatkan transparansi dalam operasi di seluruh lingkungan pelabuhan.

“Dengan adanya kedua kerja sama ini, kami menegaskan bahwa Pelindo terus memperbaiki diri. Kepada Pelindo Group, tolong pastikan dalam melakukan proses layanan harus menjaga integritas, siap untuk diawasi, siap untuk dilihat. Apabila ada hal yang tidak baik di Pelindo di mana pun berada, bisa dilaporkan langsung kepada saya melalui whistleblowing system,” ujar Arif.

Ketua Ombudsman RI Mokhammad Najih menyampaikan bahwa ada beberapa hal yang perlu dibenahi dalam melakukan pencegahan korupsi.

Salah satu tantangan dalam upaya mencegah tindak pidana korupsi adalah hambatan manajemen tata kelola, sehingga perlu menjadi fokus perhatian. Dalam arti, perlu mencari cara agar pemenuhan standar berupa tata kelola dalam penyelenggaraan publik yang terukur dan dibangun secara terpadu.

Nota kesepahaman antara Pelindo dan Ombudsman menjadi landasan kerja sama dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan Pelindo.

Di dalam kesepakatan kerja sama, terdapat klausul upaya pencegahan malaadministrasi, percepatan penyelesaian laporan/aduan masyarakat, permintaan atau pertukaran informasi dan data, serta pengembangan kompetensi sumber daya manusia.

Selain itu, Pelindo dan Ombudsman turut sepakat melakukan sosialisasi, edukasi, dan publikasi program antikorupsi yang dikerjakan bersama.

Adapun perjanjian kerja sama antara Pelindo dan TII difokuskan pada penguatan transparansi dan antikorupsi di lingkungan Pelindo.

Hal yang akan dilakukan dari kerja sama ini, antara lain kajian terhadap program antikorupsi di Pelindo, whistleblowing system, pelatihan khusus satuan pengawas internal, pelatihan untuk mengidentifikasi individu berisiko tinggi (high risk), serta evaluasi penerapan ISO:37001 yang menyangkut Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP).

Ketua Dewan Pengurus Transparency International Indonesia (TII) Felia Salim menyatakan bahwa bentuk kerja sama ini melibatkan proses penilaian, dengan Pelindo akan menerima evaluasi mengenai tata kelola dan upaya pencegahan korupsi.

“Salah satu kegiatan dari TII, kami melakukan asesmen terhadap program-program yang terkait antikorupsi, good governancewhistleblowing system di perusahaan-perusahaan BUMN. Boleh dikatakan bahwa sejak tahun 2018, Pelindo sudah termasuk di 20 teratas, sudah cukup baik. Saya yakin sekarang akan lebih baik lagi,” kata Felia. ( wan/ar)