KORAN NUSANTARA
indeks Jatim

FSPMI Jatim Tuntut Pengehentian Tenaga Outsourcing

Surabaya (KN) – Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Jawa Timur menemukan fakta pelanggaran ketentuan ketenagakerjaan, temuan itu justru setelah Gubernur Jatim Soekarwo menjanjikan penyelesaian kasus-kasus itu pada penyelenggaraan Hari Buruh Internasional pada 1 Mei 2012 lalu.FSPMI menemukan sejumlah kasus ketenagakerjaan di Jawa Timur. Sayangnya Gubernur Jatim hingga saat ini belum mampu menyelesaikan permasalahan tersebut.

Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) menemukan sedikitnya 6 kasus di Sidoarjo, 8 kasus di Pasuruan, 2 kasus di Mojokerto dan 3 kasus di Surabaya terkait fakta pelanggaran ketentuan ketenagakerjaan di Jatim. Temuan itu mereka ungkapkan dalam aksi massa FSPMI di depan kantor Gubernur Jatim Gubernur, Selasa (12/6).

“Banyak perusahaan yang melanggar ketentuan ketenagakerjaan utamanya mengenai tenaga outsourcing yang dipekerjakan sebagai tenaga utama. Padahal tenaga outsourcing hanya diperbolehkan di sektor-sektor luar industri,” kata Jamaludin saat melakukan aksi demo didepan kantor Gubernur Jatim, di Jl Pahlawan Surabaya.

Sekjen Serikat Pekerja Aneka Industri FSPMI tersebut mengatakan, padahal dalam may day 1 Mei lalu , Gubernur Soekarwo mengatakan akan melakukan moratorium (penghentian sementara) tenaga kerja outsourcing. Jangankan berkurang, sistem outsourcing justru malah membiak yang ditandai dengan makin banyaknya perusahaan jasa pengerah tenaga outsourcing.

Dalam demo tersebut, ratusan massa FSPMI itu juga menuntut revisi Permenakertrans nomor 17/2005 tentang komponen kebutuhan hidup layak (KHL), revisi surat edaran tentang UMK dan upah minimum sektoral Kabupaten/Kota, Perda ketenagakerjaan Kabupaten Pasuruan dan Raperda outsourcing yang dibahas DPRD Jatim. (yok)

Related posts

Kontingen Garuda Gelar Upacara HUT TNI ke-70 di Lebanon

kornus

Balai Pemuda Diharapkan Jadi Tempat Pertunjukan Seni Anak-Anak Surabaya

kornus

Banjir Bandang Bengkulu Tewaskan 17 Orang, BNPB Gelontor Bantuan Rp 2,25 M

redaksi