KORAN NUSANTARA
Headline indeks Jatim

Fraksi PKS DPRD Jatim Dorong Satu Data Pengawasan Kuota Kerja dalam Raperda Disabilitas

Juru Bicara Fraksi PKS DPRD Jatim Harisandi Savari menyerahkan dokumen tanggaoan atau jawaban farkasi kepada pimpinan rapat paripurna DPRD Jawa Timur di Surabaya, Rabu (17/6/2026).

Surabaya (mediakorannusantara.com) – Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Jawa Timur mendorong penguatan sistem pendataan penyandang disabilitas yang akurat dan terintegrasi dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan Hak bagi Penyandang Disabilitas.

Hal tersebut disampaikan Juru Bicara Fraksi PKS DPRD Jawa Timur Harisandi Savari dalam rapat paripurna DPRD Jawa Timur di Surabaya, Rabu (17/6/2026).

Dalam pandangannya, Fraksi PKS menyambut baik pandangan Pemerintah Provinsi Jawa Timur yang menilai raperda tersebut sebagai bagian dari komitmen mewujudkan pembangunan yang inklusif, berkeadilan, dan memberikan kesempatan setara bagi seluruh warga, termasuk penyandang disabilitas.

Menurut Fraksi PKS, regulasi daerah tentang penyandang disabilitas perlu mengikuti transformasi paradigma seiring berlakunya Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 dan Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2019.

“Penyandang disabilitas tidak boleh lagi dipandang dengan pendekatan belas kasih atau Charity Based Approach, tetapi harus ditempatkan dalam perspektif Human Rights Based Approach, yaitu sebagai warga negara yang memiliki hak, potensi, kemampuan, dan kesempatan yang sama untuk berkontribusi dalam pembangunan,” kata Harisandi.

Fraksi PKS juga menyoroti besarnya jumlah penyandang disabilitas di Jawa Timur. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2020, jumlah penyandang disabilitas mencapai 3,42 juta jiwa atau 8,41 persen dari total penduduk. Sementara itu, berdasarkan Data Terpadu Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) hingga Agustus 2025 tercatat sebanyak 1,86 juta jiwa.

Menurut Fraksi PKS, angka tersebut menunjukkan bahwa isu disabilitas bukan sekadar persoalan sektoral, melainkan bagian penting dari pembangunan manusia yang harus menjadi perhatian seluruh sektor pembangunan daerah.

Dalam kesempatan itu, Fraksi PKS memberikan perhatian terhadap masih adanya penyandang disabilitas yang belum masuk dalam sistem pendataan resmi pemerintah. Kondisi tersebut dinilai berpotensi menghambat akses terhadap berbagai hak dan program pemerintah.

Karena itu, Fraksi PKS mendorong percepatan terwujudnya Satu Data Penyandang Disabilitas Jawa Timur yang melibatkan pemerintah kabupaten/kota, perangkat daerah terkait, serta organisasi penyandang disabilitas.

“Data tersebut tidak hanya berfungsi sebagai angka statistik, tetapi harus menjadi instrumen untuk memastikan setiap penyandang disabilitas mendapatkan akses terhadap hak-haknya, termasuk perlindungan sosial, bantuan sosial, layanan pendidikan dan kesehatan, pelatihan keterampilan, serta kesempatan kerja,” ujar Harisandi.

Fraksi PKS menilai keberadaan data yang valid dan terintegrasi akan membuat kebijakan dan alokasi program pemerintah lebih tepat sasaran sehingga tidak ada penyandang disabilitas yang tertinggal dalam memperoleh hak dan kesempatan yang sama.

Selain pendataan, Fraksi PKS juga menyatakan dukungan terhadap usulan Gubernur Jawa Timur terkait penguatan pengawasan pemenuhan kuota tenaga kerja penyandang disabilitas yang diatur dalam Raperda.

Salah satu usulan yang disetujui PKS adalah penambahan ketentuan mengenai kegiatan pemantauan dan evaluasi terhadap pemenuhan kuota tenaga kerja penyandang disabilitas serta penyusunan laporan pelaksanaannya secara berkala.

Fraksi PKS berpandangan pemenuhan hak pekerjaan merupakan aspek penting dalam mewujudkan kesetaraan kesempatan dan kemandirian ekonomi penyandang disabilitas. Karena itu, ketentuan kuota tenaga kerja tidak cukup hanya menjadi norma hukum dan kewajiban administratif, tetapi harus didukung instrumen pengawasan yang efektif.

“Fraksi PKS menilai bahwa ketentuan kuota tenaga kerja penyandang disabilitas tidak boleh berhenti hanya sebagai norma hukum dan kewajiban administratif, tetapi harus dipastikan pelaksanaannya melalui mekanisme pemantauan, evaluasi, dan pelaporan yang terukur,” ucap Harisandi.

Fraksi PKS juga mendorong agar hasil pemantauan menjadi dasar penyusunan kebijakan peningkatan kesempatan kerja bagi penyandang disabilitas, termasuk melalui penguatan pendidikan vokasional, pelatihan berbasis kebutuhan industri, sertifikasi kompetensi, fasilitasi penempatan kerja, serta penyediaan lingkungan kerja yang inklusif dan aksesibel.

Terkait Pasal 21 ayat (5) Raperda, PKS juga mendukung usulan gubernur mengenai perlunya penjelasan yang lebih tegas untuk memastikan setiap perusahaan memenuhi kewajiban kuota tenaga kerja penyandang disabilitas.

Menurut Fraksi PKS, alasan tidak tersedianya penyandang disabilitas yang memiliki kompetensi sesuai kebutuhan kerja tidak boleh menjadi celah yang mengurangi komitmen perusahaan dalam membuka kesempatan kerja yang inklusif.

“Oleh karena itu, Fraksi PKS mendukung adanya penegasan bahwa kondisi tidak adanya penyandang disabilitas yang memenuhi kompetensi kerja harus dibuktikan setelah perusahaan melakukan proses rekrutmen secara terbuka, aksesibel, inklusif, dan terverifikasi oleh perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan,” ujar Harisandi.

Fraksi PKS juga meminta Pemprov Jawa Timur memperkuat ekosistem pendukung melalui penyediaan data pencari kerja penyandang disabilitas, peningkatan pelatihan vokasional, serta sertifikasi kompetensi. Termasuk pendampingan karier, serta penghubungan antara pencari kerja disabilitas dengan kebutuhan dunia usaha dan industri.

“Dengan demikian, implementasi ketentuan kuota tenaga kerja penyandang disabilitas tidak hanya berorientasi pada pemenuhan angka, tetapi benar-benar menjadi instrumen untuk menghadirkan kesetaraan kesempatan kerja, peningkatan kemandirian ekonomi, dan penghormatan terhadap martabat

penyandang disabilitas sebagai bagian dari pembangunan Jawa Timur,” tandasnya. (KN01)

 

Related posts

Mentan ingatkan penyaluran beras SPHP harus tepat sasaran

Lantik Eselon III, Gubernur Kembali Ingatkan ASN Tidak Berpolitik

kornus

BBM Satu Harga Geliatkan Ekonomi Masyarakat Daerah 3T